DUMAI (HR)-Penuntut Kejaksaan Negeri Dumai meneliti berkas korupsi anggaran media massa dengan tersangka AH. Kasi Pidsus Kejari Dumai, Hendarsyah Yusuf Permana, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap pertama berkas korupsi anggaran media massa dengan tersangka AH dari penyidik Tipikor Polres Dumai.
“Berkas atas nama tersangka AH sudah tahap pertama, dan masih kita teliti,” kata Hendarsyah, Kamis (29/1).
ijelaskannya, AH adalah Sekretaris Dewan DPRD Dumai, yang telah ditetapkan tersangka, bersama dengan terdakwa IS yang telah menjalani proses persidangangan agenda saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
“Untuk keterangan lain belum bisa lebih jauh kita paparkan. Masih tahap pertama,” tutur Hendarsyah. Informasi yang diterima, berkas tersebut diterima oleh pihak Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Jumat (23/1) dari penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Polres Dumai.
Lanjut Hendar, saat ini berkas tersebut masih diteliti. Bila berkas rampung, maka secepatnya akan dilakukan eksekusi terhadap AH. Apalagi satu staf AH, yakni Iskandar sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan perkara yang sama.
"Pada sidang lanjutan perkara itu AH juga dihadirkan sebagai saksi. Sebab AH merupakan atasan Iskandar," terang mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kandangan ini.(zul)