PEKANBARU (HR)- Komisi E DPRD Riau akan mengusulkan Ranperda Pengembangan Parisiwisata. Ranperda ini untuk pengaturan objek wisata di Provinsi Riau. Apalagi, banyak objek wisata di Riau yang menjadi wisatawan lokal maupun mancanegara. Namun, objek wisata belum terkelola dengan baik.
Sekretaris Komisi E DPRD Riau, Markarius Anwar, mengungkapkan, selaku mitra kerja Dinas Pariwisata, Komisi E DPRD Riau berniat menyusun Rancangan Perda Pariwisata. "Sehingga, Ranperda ini nantinya bisa mengatur pola objek wisata, sehingga seluruh objek wisata di Riau bisa dikembangkan dan dimajukan," terang Markarius, kepada wartawan kemarin.
Politisi PKS Riau ini menyebutkan, Riau memiliki banyak potensi wisata, namun belum dikembangkan dan terkelola dengan baik. Seperti Wisata Bono di Pelalawan, wisata Pacu Jalur di Kuansing, Candi Muara Takus di Kabupaten Kampar, Istana Siak di Kabupaten Siak dan tempat wisata lain lain di Riau.
"Tentunya, Jika tempat-tempat wisata ini terus dikembangkan dan dipromosikan, tentunya pasti akan menarik minat wisatawan untuk datang ke Riau," ujar Markarius.
Dijelaskannya, Ranperda Pengembangan wisata dalam tahap penyusunan, yakni penyusunan naskah akademis, penelitian dan lain lain. Setelah Ranperda ini tuntas disusun, selanjutnya Ranperda ini akan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Riau melalui Rapat Paripurna dewan.
Sebagai bahan perbandingan, Komisi E berencana akan melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, Jawa Barat merupakan daerah pariwisata tertinggi di Indonesia dan sudah memiliki Raperda Pariwisata sejak dulu.
"Dari sektor wisata, Jawa Barat sudah memiliki porsi berapa kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), gaji karyawan atau pengelola objek wisata, pengembangan objek wisata dan sebagainya.
Jadi disana masing masing bagian tinggal melaksanakan tugas masing masing sesuai dengan kewenangannya," terang Markarius. (rud)