Batam (HR)- Wakil Wali Kota Batam, Rudi tidak mempermasalahkan pengelolaan kewenangan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Negeri diambil alih oleh Pemerintah Provinsi sebagaimana berdasarkan amanat Undang-Undang No 23 Tahun 2014.
Rudi menjelaskan perpindahan itu memurutnya hanyalah bersifat administratif dan hal itu diyakininya dalam masa transisi nantinya tidak akan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
"Kan sudah diatur dalam Undang-Undang. Ya tidak masalah, sama saja dikelola Pemko atau Pemprov," kata Rudi, Minggu (24/1).
Ia juga mengatakan, proses perpindahaan itu akan dilakukan sekitar bulan Oktober 2016, dan ke depan memang tidak hanya sekolah saja, tapi gurunya juga akan diambil alih oleh Provinsi.
Berita sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam akan mempertanyakan kesiapan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait kewenangan SMA/SMK Negeri yang akan diambil alih Pemprov.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riki Indrakary menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) salah satunya adalah mengatur seluruh aset dan kewenangan SMA/SMK harus dikelola oleh Provinsi.
"Karena itu kita akan tanyakan kapan siapnya. Soalnya dalam UU itu disebutkan semua aset itu harus dikelola Provinsi," kata Riki, Sabtu (23/1) kemarin.(btd/ivi)