Padang (HR)- Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat, akan menetapkan pasangan terpilih calon gubernur dan wakil gubernur provinsi tersebut pada Sabtu (23/1).
Agenda penetapan hasil calon terpilih tersebut akan dilaksanakan di Padang mulai pukul 14.00 WIB.
"Rapat pleno ini diagendakan sehubungan telah diputuskannya sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumbar hari ini oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ketua KPU Sumbar Amnasmen saat dihubungi dari Padang, Jumat (22/1).
Majelis Hakim MK memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon gubernur Sumbar nomor urut 1 Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-FB) dengan nomor perkara 26/PHP.Gub-XIV/2016.
Sebelumnya, KPU Sumbar optimistis bisa memenangkan gugatan tersebut karena dalam perundang-undangan untuk Pilkada Gubernur disebutkan bahwa selisih suara tidak melebihi 0,5 persen berdasarkan jumlah penduduk.
Selain itu, terkait adanya wacana pelantikan calon kepala daerah pemenang pemilu dalam dua gelombang, ia mendukung wacana tersebut karena kerja KPU Sumbar bisa cepat selesai dan petanggungjawaban bisa segera dilakukan.
"Terdapat 14 daerah di Sumbar yang melaksanakan pilkada serentak, enam di antaranya mengajukan gugatan ke MK," ujarnya.
Enam gugatan ke MK tersebut ialah Provinsi Sumbar, Kabupaten Limapuluh Kota, Tanah Datar, Solok Selatan, Pasaman dan Solok.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumbar, Reydonnyzar Moenek menyampaikan informasi dari Dirjen Otonomi Daerah dan Sekretaris Jendral Kemendagri, pelantikan gelombang pertama yang tidak ada sengketa di MK dilakukan akhir Maret dan gelombang dua yang bersengketa di MK tetap pada Juni 2016. (ant/ivi)