PEKANBARU (HR)-Untuk menghindari adanya KTP palsu yang digunakan warga membuat SIM, STNK dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau melakukan pelatihan kepada petugas penerbit surat tersebut.
Demikian diungkapkan Direktur Lantas Polda Riau, Kombes Pol Guritno Wibowo, Jumat (22/1). Dikatakan Guritno, penguji SIM, penerbit STNK dan penerbit BPKB, wajib memiliki kemampuan dalam hal melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyarartan.
"Makanya dilatih untuk menghindari adanya penggunaan dokumen palsu. Dengan pelatihan ini, bisa diketahui mana dokumen yang asli dan palsu," ungkap Guritno.
Guritno menyebutkan, peserta pelatihan ini merupakan penerbit STNK, BPKB, dan penguji SIM yang bertugas di Direktorat Lantas Polda Riau. "Pesertanya ada 80 orang. Pembicaranya berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru. Kegiatan berlangsung di Kantor Direktorat Lantas Polda Riau," jelas Kombes Pol Gurinto Wibowo.
Ke depannya, lanjut Guritno, Dit Lantas Polda Riau akan melengkapi petugas penerbit ketiga surat tersebut dengan alat pembaca KTP. "Pengadaan ini khusus menganalisa KTP Elektronik. Jadi, masyarakat tidak bisa lagi menggunakan dokumen palsu dalam mengurus SIM, STNK, dan BPKB," tandasnya.(dod)