Pangkalan Kerinci (HR)-KPU Pelalawan merasa optimis terhadap hasil rapat Pleno Penghitungan Suara Pilkada Pelalawan, setelah MK merilis jadwal sidang secara bertahap seluruh sidang dismissal dan tahapan perkara.
Dimana perkara Nomor 9/PHP.BUP.XIV/2016 tentang PHPkada Pilkada Kabupaten Pelalawan Tahun 2015 dijadwalkan Selasa 26 Januari 2016 pukul 13.30 sampai 15.30 WIB.
"Dengan dikeluarkan jadwal sidang dimissal tahap ke-3 di website MK, maka menambah keoptimisan kita sebagai termohon sidang hasil pleno KPU penghitungan suara Pilkada Pelalawan diterima. Kalau ditanyakan seberapa optimis KPU Pelalawan pada putusan sela ini maka kita optimis 100 persen tanpa mendahului apa yang nantinya diputuskan oleh hakim," kata Ketua KPU Pelalawan, Nasarudin US kepada wartawan, Kamis (21/1).
Ditambahkan Nasarudin US, dengan dirilisnya jadwal sidang dismissal PHPkada Pelalawan maka akan menepis informasi yang beredar kalau tidak mendapat undangan sidang dismissal otomatis gugatan diterima.
"Semuanya akan diproses melalui sidang dismissal. Kita tunggu saja isi keputusan hakim, apakah gugatan permohonan pemohon ditolak atau diterima," pungkasnya.
Nasarudin US mengaku pihak KPU Pelalawan hingga saat ini masih stanby di Jakarta. "Kita masih di Jakarta, tentunya mengikuti seluruh proses dan prosedur sidang di MK. Kepada masyarakat Pelalawan kita minta bersabar terkait proses sengketa Pilkada Pelalawan ini," tukasnya. (pen)