PEKANBARU (HR)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melimpahkan para tersangka dari tiga perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bengkalis ke pihak kejaksaan, Kamis (21/1).
Adapun perkara tersebut, yakni dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Bengkalis Tahun Anggaran 2011, dugaan korupsi di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Bengkalis, dan dugaan korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bengkalis. Kedua perkara yang disebut terakhir terjadi di tahun anggaran 2010-2011.
Ketiga kasus tersebut telah menjerat tiga orang tersangka. Masing-masing merupakan mantan Bendahara di ketiga instansi tersebut.
"Masing-masing mantan Bendahara di ketiga Satker (Satuan Kerja,red) tersebut. Kasus di Sekretariat DPRD Bengkalis dengan tersangka inisial IK. Perkara di Disperindag Bengkalis dengan tersangka MN. Dan, di Balitbang Bengkalis dengan tersangka inisial A," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada Haluan Riau, Kamis (21/1).
"Untuk para tersangka sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan kita serahkan ke Kejaksaan," sambung Guntur.
Dijelaskan Guntur, dugaan korupsi tersebut merupakan Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD). Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan, yakni Rp6,2 miliar untuk kasus di Sekretariat DPRD Bengkalis, di Disperindag Bengkalis sebesar Rp2,1 miliar lebih, dan di Balitbang Bengkalis sebesar Rp1,1 miliar.
Sepanjang proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Riau, sebut Guntur, sudah ada pengembalian sebagian kerugian negara. "Untuk kasus di Sekretariat DPRD Bengkalis, sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar, dan di Disperindag Bengkalis sebesar Rp500 juta," lanjut Guntur.
Saat ditanya mengenai status penahanan terhadap para tersangka ini, dikatakan Guntur itu nantinya menjadi kewenangan Kejaksaan. "Dengan tahap II ini, kewenangan berikutnya ada di pihak Kejaksaan," tandas mantan Kapolres Pelalawan tersebut.***