PEKANBARU (HR)-Tidak lama lagi, Frans Katihokang, akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Manager Operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) tersebut merupakan tersangka perorangan dari pihak korporasi dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan di areal perusahaan.
Hal tersebut dipastikan, setelah Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke pihak Kejaksaan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan, membenarkan hal tersebut.
"Proses tahap II-nya berlangsung, Selasa (19/1) kemarin. Untuk proses selanjutnya, akan ditangani Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci," ungkap Mukhzan, Rabu (20/1) malam.
Proses dimaksud Mukhzan yaitu penyusunan surat dakwaan yang akan digunakan dalam proses penuntutan di Pengadilan. "Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun surat dakwaan. Dalam waktu dekat, berkas tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses penuntutan," lanjut Mukhzan.
Saat ditanya rumor yang menyebutkan kalau Frans mendapat status tahanan kota, Mukhzan menyebut kalau terkait status penahanan seseorang tersangka usai tahap II ini, merupakan kewenangan JPU.
"Dalam penetapan status penahanan, JPU tentunya memiliki berbagai pertimbangan. Dan, itu kewenangan JPU," pungkas Mukhzan.
Untuk diketahui, selain Frans Katihokang, ada petinggi PT LIH lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran lahan dan hutan. Yakni, I Nyoman Widiarsa, yang merupakan salah satu jajaran Direksi perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
I Nyoman Widiarsa ditetapkan sebagai tersangka yang mewakili pihak korporasi. Kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan tersebut mencuat setelah sekitar 500 hektare areal Hak Guna Usaha (HGU) PT LIH di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, terbakar beberapa waktu lalu.
Terhadap berkas I Nyoman, diketahui masih dalam pemberkasan, dimana Penyidik masih melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk Jaksa atau P-19.
Sejauh ini Polda Riau, selaku Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karlahut Riau, telah menetapkan tiga perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan dengan lima tersangka perorangan. Selain PT LIH, penyidik telah menetapkan PT Palm Lestari Makmur (PLM) yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu dan PT Pan United di Kabupaten Bengkalis, sebagai tersangka.(dod)