Pekanbaru (HR)-Dinas Pemuda dan Olahraga telah menganggarkan anggaran untuk pembayaran sisa utang Main Stadion (MS) kepada KSO, namun sayangnya saat pembahasan bersama Banggar DPRD Riau pada APBD-P 2015 lalu anggaran tersebut dihilangkan, karena belum ada dasar hukum yang kuat untuk membayarnya.
Kadispora Riau, Eddy Yusti, mengatakan, pihaknya telah melengkapkan semua data yang akan menjadi dasar hukum pembayaran sisa utang Stadion Utama, namun tetap saja tidak disetujui. Untuk tahun 2016 ini anggaran tersebut kembali ditolak dan tidak dimasukkan di APBD murni.
"Kami sudah ajukan ke TAPD, tapi ternyata belum dimasukkan oleh Dewan terhormat, kalau memang tetap harus dibayarkan,
akan kami masukkan lagi di Perubahan mendatang," ujar Eddy Yusti, Rabu (20/1).
Dijelaskan Edie Yusti, dari hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri
Edi Yustie
beberapa waktu lalu terhadap APBD Riau. Maka diputuskan diwajibkan bayar hutang stadion utama karena sudah ada putusan.
"Hasil evaluasi kemarin wajib dibayarkan, memang di murni tidak dianggarkan tapi paling tidak di APBD Perubahan akan dianggarkan lagi dan akan dilunasi," ujar Edie Yusti.
Edie Yusti menambahkan hasil putusan baru dilakukan terhadap proyek pembangunan Infrastruktur Stadion Utama sebesar Rp120 miliar, sedang Main Stadion-nya belum ada putusan karena masih ada keberatan dari sejumlah pihak, dimana hutang mencapai Rp120 miliar lebih.
"Totalnya semua untuk infrastruktur dan Main Stadium itu sekitar Rp240 miliar, di situ sudah masuk bunga keterlambatan pembayaran utang," ujarnya.
Sementara itu, Plt Sekdaprov Riau M Yafiz, beberapa waktu lalu menjelaskan hingga saat ini belum ada dasar hukum yang kuat untuk melakukan pelunasan utang terhadap stadion Utama Riau. Meskipun sudah diharuskan dibayar menurut hasil evaluasi Kemendagri.
"Jadi hasil evaluasi di Kemendagri itu, mengintruksikan mendahulukan yang wajib sebelum yang sunat. Utang itu masuk wajib, tapi dasar hukumnya belum ada, makanya ditunggu dulu," ujar Yafiz.
Disinggung mengenai putusan hukum Kasasi di Mahkamah Agung, menurut Yafiz belum ada putusan hukum yang mengikat dan masih perlu dikaji apalagi menurut Yafiz proses audit yang dilakukan penegak hukum beberapa waktu lalu.
"Intinya begini, hasil evaluasi di Kemendagri mengintruksikan dilunasi, tapi kita di Pemprov juga harus menaati hukum yang ada, kita tunggu dulu semuanya tuntas," ujarnya.(nur)