Kejari Eksekusi Terpidana Kasus Penipuan

Kamis, 21 Januari 2016 - 08:10 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (HR)- Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengekseskusi Samsul Bahri, terpidana kasus penipuan, Selasa (19/1) malam. Samsul ditangkap pihak kejaksaan sekitar pukul 21.30 WIB saat selesai makan bersama keluarganya di Rumah Makan Pondok Gurih, Jalan Sudirman.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Adi Kadir, selaku Ketua Tim Eksekusi mengikutsertakan Jaksa Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam eksekusi terhadap terpidana Samsul Bahri. Adi mengatakan, pihak kejaksaan sudah melakukan pengintaian terhadap Samsul. "Dia memang sudah diintai pihak kejaksaan. Selesai makan, kita cegat di pintu keluar," jelas Adi ketika ditanyakan tentang kronologis penangkapan Samsul.

Adi menambahkan, tidak ada perlawanan yang dilakukan Samsul ketika terjadi penangkapan. "Dia juga langsung mengerti mengapa pihak Kejaksaan menangkap dia seperti itu," terangnya.

Untuk diketahui, Samsul Bahri merupakan terpidana dalam perkara penipuan. Ia dikenai pasal 378 KUHP dan telah divonis selama 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2012 dan dikuatkan oleh putusan kasasi di Makamah Agung pada tahun 2014.

Dalam perkaranya, Samsul Bahri telah menipu mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau Susilo yang menjabat saat itu. Terpidana menipu korban dengan nilai Rp1,275 miliar. Dalam perjanjiannya dengan korban, terpidana akan melakukan pembangunan perumahan di Tampan, pada tahun 2008 lalu.

Dalam vonisnya, Samsul mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru hingga kasasi di Makamah Agung. Namun dalam kasasinya, MA menguatkan putusan PN. Saat itu MA memutuskan pada bulan Agustus 2014, namun Kejaksaan menerima putusan kasasi MA pada bulan Agustus 2015.

"Ia dibawa ke kantor dulu, lalu dibawa ke lapas," sambung Adi.(cr1)

Editor:

Terkini

Terpopuler