SIAK (HR)-Program Pemerintah memberi bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu tahun 2015 belum terealisasi. Ini disebabkan beberapa faktor, hanya satu permohonan yang masuk.
Demikian disampaikan Kabag Hukum Setdakab Jhon Effendi, Rabu (20/1). Ia menjelaskan, program bantuan hukum merupakan kegiatan yang diprogramkan berdasarkan Perda, dan membutuhkan aturan teknis Perbup.
"Pada tahun 2015 lalu Perbub belum ada, tidak mungkin kita realisasikan hanya mengacu pada Perda. Selain itu, hanya satu permohonan yang masuk," kata Jhon.
Di tahun ini, Perbup yang mengatur bantuan hukum sudah diterbitkan. Dengan demikian pihaknya bisa merealisasikan, dengan catatan adanya permohonan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Jhon Effendi mengaku tahun 2015 telah melakukan sosialisasi mengandeng pihak lain.
"Nanti kita lakukan sosialisasi, melalui radio, menggandeng organisasi," pungkas Jhon Effendi. (lam)