TELUK KUANTAN (HR)-Organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang pernah ada di Kuansing selain pernah menyewa kantor, organisasi terlarang ini pernah melakukan beberapa kegiatan seperti donor darah dan kegiatan sosial lainnya.
Namun sejak terbitnya Surat Edaran dari pemerintah pusat yang melarang keberadaan Gafatar, organisasi ini hilang di Kuansing.
"Sejak terbitnya surat edaran yang melarang Gafatar, sejak itu Gafatar tidak ada lagi di Kuansing," ujar Kepala Kesbangpol Linskar, Rabu (20/1).
Gafatar pernah memiliki kantor di jalur dua, Sungai Jering, namun setelah ditelusuri organisasi ini hilang. "Staf kita sempat mengantar surat edaran agar kantornya segera ditutup, tapi di lapangan mereka sudah pergi," katanya.
Dari logat dan bahasa yang pernah ditemui, epertinya pengurus Gafatar bukan masyarakat Kuansing, tapi dilihat logatnya seperti dari Aceh.
Pemerintah dalam hal ini sekedar pengawasan, tapi yang mengambil tindakan ada institusinya.
Sejauh ini belum diketahui apakah ada warga Kuansing yang hilang dan bergabung dengan organisasi Gafatar. "Mereka dulu hanya minta rekomendasi, tapi sekarang sudah tidak ada lagi," katanya.
Namun demikian, bagi masyarakat yang memiliki informasi keberadaan Gafatar diharapkan melaporkan ke Kesbangpol atau ke pihak berwajib. (rob)