JAKARTA (HR)- Bank Indonesia (BI) terus memantau perkembangan pelaksanaan ketentuan personal identification number (PIN) enam digit kartu kredit di perbankan.
Eni V. Panggabean, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI mengatakan, sedikit demi sedikit perbankan mulai menyicil penerapan PIN enam digit kartu kredit nasabahnya.
Meski tidak mengatakan sudah berapa banyak kartu kredit yang telah menggunakan PIN enam digit, Eni memastikan perbankan harus segera menyelesaikan penerapan tersebut hingga 30 Juni 2020. Seperti diketahui, sebelumnya BI menetapkan batas akhir penerapan adalah 1 Januari 2015, namun kemudian diperpanjang lagi.
Menurut Eni, penerapan PIN enam digit ini adalah teknologi baru, sehingga butuh waktu yang tak sebentar. BI juga memantau perkembangan di negara lain, dimana mereka juga memerlukan waktu panjang untuk sosialisasi dan kelancaran transaksi.
“Perlu akan terus memantau kondisi masing-masing bank untuk pelaporan kartu kredit PIN enam digit,” ujarnya, Kamis (29/1).
Sampai dengan November 2014, kartu kredit yang beredar di masyarakat jumlahnya mencapai 15,97 juta kartu, naik 5,65 persen (year to date/ytd) dibandingkan Januari 2014.
Pada periode tersebut, nominal transaksi kartu kredit juga mengalami kenaikan dari Rp19,64 triliun di awal Januari 2014 menjadi Rp 21,36 triliun di November 2014.(kon/ara)