BAGANSIAPIAPI (HR)-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rokan Hilir, akan menerbitkan 1.000 lembar surat Akta Kelahiran pada tahun 2016 ini. Surat ini akan digunakan bagi masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran tanpa dipungut biaya.
Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil, Basyaruddin, Rabu (20/1), di Bagansiapiapi. Menurutnya, kebanyakan masyarakat tidak menyadari betapa pentingnya surat akta kelahiran sebagai syarat utama administrasi untuk mengurus dokumen yang lain.
"Untuk itu, pemerintah senantiasa memberikan kemudahan soal pengurusan akta, termasuk dengan menggratiskannya," ujar Basyaruddin.
"Masyarakat baru sadar jika hendak mengurus sesuatu. Misalnya mendaftar sekolah atau melangsungkan pernikahan. Disitu akan diminta Akta Kelahiran," lanjut Basyaruddin.
Dasar untuk menerbitkan akta kelahiran, katanya, tentu harus ada surat nikah dari orang tua. Tanpanya, Disdukcapil tidak akan berani mengeluarkannya. Itu merupakan syarat mutlak sebagai lampiran keabsahan dari akta kelahiran tersebut.
Terakhir, Basyaruddin meminta masyarakat bersabar jika sedang mengurus akta kelahiran di Disdukcapil. Selain karena prosesnya yang memakan waktu, juga menyangkut daya listrik di Bagansiapiapi yang sering terjadi pemadaman. Karena sering 'byar pet', maka mereka mencari alternatif dengan menggunakan mesin genset.(adv/hms)