PEKANBARU (HR)-DPRD Pekanbaru, bersama Pemerintah Kota Pekanbaru, mensahkan Perda tentang Masjid Paripurna, Selasa (19/1). Pengesahan perda ini, setelah DPRD bersama PemkoPekanbaru, melakukan pembahasan secara marathon sejak pertengahan 2015 lalu.
Pengesahan ini melalui rapat paripurna, yang langsung dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril , Sigit Yuwono, serta anggota DPRD lainnya. Hadir juga Walikota Pekanbaru, Firdaus yang diwakili Sekko, Syukri Harto, beserta kepala SKPD-nya.
Ketua Pansus Ranperda Masjid Paripurna DPRD Pekanbaru, Masni Erna Wati, dalam rapat tersebut memaparkan, pembahasan Ranperda ini, sudah melalui kajian, masukan dan studi banding ke beberapa daerah. Dari hasil itu disimpulkan, bahwa sangat perlu adanya Masjid Paripurna di Kota Pekanbaru ini.
Hanya saja, dari 12 kecamatan se-Kota Pekanbaru yang diusulkan Pemko sebelumnya, dalam perjalanan pembahasannya, Pansus mendapatkan masukan dari masyarakat. "Masyarakat meminta, agar Masjid Paripurna tersebut diadakan juga di 58 kelurahan, yang ada di Kota Pekanbaru. Sehingga tidak hanya di kecamatan saja," tuturnya.
Pansus sebelumnya sudah mengkaji Permendagri No 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Dengan begitu, semuanya akan seragam. Sehingga jangan sampai ada benturan di tengah masyarakat. Nanti setelah ada Perda, akan berjalan dan tidak terputus. Bahkan akan terintegrasi.
Dengan disetujuinya Perda ini, Walikota Pekanbaru, Firdaus, melalui Sekda Kota Pekanbaru, Syukri Harto, berharap Kota Pekanbaru menjadi Kota Metropolitan Madani. "Alhamdulilah Ranperda Tentang Masjid Paripurna menjadi Perda Kota Pekanbaru sudah disetujui, untuk itu harapan Pemko Pekanbaru membina masyarakat dengan peningkatan karakter sebagai pedoman masyarakat bisa terwujud," ungkapnya.(CR3/ben)