PEKANBARU (HR)- Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Lahan DPRD Riau melaporkan 30 perusahaan yang diduga melanggar izin operasional ke Polda, Kejati dan Penyidik PNS.
Pansus bentukan DPRD Riau yang bernama lengkap Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan HGU, IU-Perkebunan, HTI, HPHTI, HPH, izin usaha pertambangan, izin industri, izin lingkungan (AMDAL,UPL-UKL) ini, menilai areal operasi ke-30 perusahaan itu melebihi izin yang telah diberikan.
Menurut Ketua Pansus Monitoring Lahan, Suhardiman Amby, perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan sawit.
Inisial ke-30 perusahaan tersebut yakni, PT DPN, CS, JS, KAT, MSAL, BIM, BSN, MMK, ESP, ES, SAW, RKSS, SB, PM, HPM, DAP, ARP, AI, WT, BBU, PS, PAL, SB, PM, HPM, DAP, PM, ARP, AI dan PT BTR.
Politisi Hanura ini menjelaskan, laporan itu sesuai rapat paripurna laporan hasil kerja Pansus Monitoring Lahan dan keputusan DPRD dengan No: 33/KPTS/DPRD/2015.
"Dan untuk tahap awal kita laporkan 30 perusahaan terlebih dahulu, yakni ada 10 perusahaan laporan diserahkan ke Polda, 10 ke Kejaksaan dan 10 dilaporkan kepada PPNS. Selanjutnya, tinggal penegak hukum untuk menindak lanjuti laporan kita," ungkap Suhardiman kepada Haluan Riau, Selasa (19/1).
"Kelebihan lahan mereka tiga ribu sampai empat ribu hektare. Silakan penegak hukum untuk menindaklajuti temuan pansus dan persoalan pajak pihak terkait yang berwenang," ujar Suhardiman.
Disebutkannya, pansus sudah memiliki data lengkap terkait kelebihan lahan yang dimiliki perusahaan-perusahaan yang dilaporkan dan seluruh perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran izin.
"Kita sudah tahu semuanya titik koordinat dimana tidak punya izin atau melebihi izin, lahan kembalikan kepada negara," beber Suhardiman.
Seperti diberitakan sebelumnya, pansus monitoring lahan sudah menyampaikan hasil kerja pansus dalam rapat paripurna DPRD 21 Desember 2015 lalu.
Pansus mengeluarkan 15 rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden, KPK RI, Polri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Menteri Agraria. Pansus meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan kementerian terkait agar mengusut tuntas seluruh temuan pansus serta menjatuhkan sanksi. Jika terbukti bersalah, cabut izin mereka. (rud)