TEMBILAHAN (riaumandiri.co)- Miliki sejumlah paket narkoba jenis sabu dan ekstasi siap edar beserta senjata api rakitan RW (28), warga Kotabaru Kecamatan Keritang, akhirnya dibekuk polisi.
Berdasarkan data yang diperoleh, penangkapan pemuda 28 tahun ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan, RW diduga merupakan pengedar narkoba.
"Berbekalkan informasi tersebut, Kapolsek Keritang Iptu Sutono, memerintahkan personel Polsek Keritang melakukan penyelidikan atas informasi tersebut," ungkap Kepala Polisi Resort (Kapolres) Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono, melalui Paur Humas Iptu Warno, Selasa (19/1).
Dijelaskan Paur Humas, sekira pukul 20.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Keritang Ipda Ronny, beserta tujuh personel Polsek Keritang bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku RW.
"Dari hasil penggeledahan rumah di RW ditemukan beberapa barang bukti seperti satu pucuk senjata api rakitan, 12 butir amunisi, satu buah dompet berisikan 12 paket sabu-sabu ukuran kecil dan satu paket sedang, serta satu butir pil ekstasi," terang Warno.
Lanjut Paur Humas Mapolres Inhil, saat ini pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolsek Keritang, guna penyelidikan lebih lanjut terkait tindak pidana kepemilikan narkoba dan senjata api rakitan. (dan)