PEKANBARU (HR)-Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi meminta kepada seluruh instansi terkait dan masyarakat untuk saling bersinergi menangani masalah gelandangan dan pengemis yang mulai meresahkan di Kota Pekanbaru.
Penanganan Gepeng harus maksimal memandang Peraturan Daerah Nomor 12, Tahun 2008, tentang ketertiban sosial telah lama disahkan."Untuk berjalan dan tegaknya suatu Perda tidak bisa dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Pekanbaru semata, harus disinergikan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah dan juga masyarakat," kata Wawako,baru-baru ini.
Apabila penanganan dan ketertiban dijalankan secara bersama, tentu saja akan meminimalisir dari kehadiran para gepeng itu sendiri. Sehingga tidak lagi berkeliaran seperti yang masih terlihat di tempat-tempat keramaian, pertokoan ataupun di persimpangan lampu merah.
Belum berjalan maksimalnya penerapan Perda yang disebutkan kata Ayat, ditunjukkan dengan masih banyaknya laporan dari masyakat tentang aktivitas meresahkan yang dilakukan para gepeng. Seperti menggores kaca mobil bila pengendara enggan memberikan sumbangan yang diminta. Biasanya aktivitas itu dijalankan gepeng di persimpangan lampu merah.
Selain itu, para gepeng juga bisa dilihat di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, meminta belas kasihan dari penumpang yang melakukan aktivitas di lokasi itu.
"Saya bukan anti dengan adanya gepeng, namun bila berkeliaran tentu saja merusak keindahan dan ketentraman dan kenyamanan Kota Pekanbaru. Selain itu, kita malu juga sama tamu yang berkunjung ke Pekanbaru," ungkapnya.
Ayat mengakui permasalahan dan persoalan gepeng sudah kerap disampaikan pihaknya kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Namun hasilnya belum seperti yang diharapkan.
Sarana dan prasarana penunjang yang belim memenuhi masih menjadi kendala unruk penanganan gepeng di Kota Bertuah, ini menjadi tanggung jawab kita bersama dan juga pekerjaan rumah bagi Pemko. Selain itu, sarana dan prasarana penunjang yang tidak memadai memicu persoalan gepeng terus menjadi pekerjaan rumah bagi Pemko.
Ayat juga menambahkan, tahun lalu Pemko sudah menganggarkan tempat penampungan gepeng di Rumbai, namun ternyata hal itu gagal karena daerahnya termasuk kawasan hijau.
"Mengingat tak adanya tempat. untuk penampungan, maka ketika dirazia dilakukan oleh Satpol Pp. Mereka menyerahkan hasilnya ke Dinsos. Dan Dinsos pun bingung mau diletak dimana. Sehingga gepeng yang ditangkap ini hanya diberikan pengarahan dan nasehat saja. Jadi tidak ada efek jera bagi mereka,"paparnya.
Kepada masyarakat Wawako menegaskan agar tidak memberikan sumbangannya kepada gepeng di jalanan,bukan berarti tak peduli, melainkan untuk meminimalisir keberadaannya yang sudah mengganggu. Hal itu juga akan memberikan peluang bagi mereka untuk terus melakukan kegiatan karena terbiasa mendapatkan uang dari pemberian orang lain. Sehingga tidak menimbulkan motivasi bagi mereka untuk berusaha dan berkarya," imbuhnya.(adv/humas)