Polsek Bangko Pusako Ringkus RE di Pedamaran

Senin, 18 Januari 2016 - 10:16 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Kepolisian Resor Rokan Hilir Sektor Bangko Pusako, mengamankan RE (42), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis daun ganja. Selain dirinya, polisi juga menyita dua kilogram ganja kering yang disimpan di dalam kardus air mineral.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Minggu (17/1). Dikatakan Guntur, penangkapan terhadap pria yang merupakan warga Desa Teluk Medan, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil tersebut dilakukan pada Sabtu (16/1).

"Tersangka (RE,red) ini sudah menjadi TO (Target Operasi,red) polisi. Dari laporan masyarakat, dia sering hilir mudik ke daerah tersebut untuk menjual daun ganja," ungkap Guntur.

Berangkat dari informasi tersebut, lanjut Guntur, Tim Opsnal Polsek Bangko Pusako langsung melakukan penyelidikan. Saat pelaku berada di Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan, upaya penyergapan langsung dilakukan.

"Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas langsung menangkap tersangka yang saat itu membawa daun ganja dengan menggunakan tas warna hitam yang di dalamnya terdapat kardus air mineral," lanjut Guntur.

Saat penangkapan, sebut Guntur, pelaku tidak memberikan perlawanan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tas dan badan tersangka.

"Dari hasil penggeledehan, diamankan barang bukti berupa daun ganja, seberat 2 kilogram," tukas Guntur.
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangko Pusako untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Kita akan mencari tahu dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut. Nanti dari sana akan ketahuan apakah dia ini bekerja sendiri atau ada jaringanya," pungkasnya.(dod)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler