Jakarta (HR)- Pemerintah berencana membeli aset PT Minarak Lapindo Jaya agar perusahaan itu bisa menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak luapan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Tadi saya, Pak Menko dan Pak Andi (Seskab) memang pengertiannya (keputusan MK) begitu, cuma nanti asetnya yang kita ambil, jadi kita beli," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/12).
Ia mengatakan, aset milik Lapindo yang akan dibeli pemerintah Rp781 miliar. Pemerintah akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membeli aset PT Lapindo supaya perusahaan bisa menuntaskan pembayaran ganti rugi bagi masyarakat terdampak.
Sampai saat ini masih ada 20 persen ganti rugi yang belum dibayarkan PT Minarak Lapindo Jaya ke masyarakat terdampak.
"Yang sertifikatnya dipegang Lapindo itu kita ambil," katanya.
"Bayarnya ke Lapindo karena kita belinya ke Lapindo, Lapindo yang bayar ke masyarakat," katanya.
Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan uji materi Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang No.19 Tahun 2012 tentang APBN Tahun Anggaran 2013.
Dalam keputusan tersebut, PT Minarak Lapindo Jaya diwajibkan bertanggungjawab mengganti kerugian masyarakat yang terdampak luapan lumpur di wilayah kerjanya dan dan pemerintah harus menjamin terlaksananya pembayaran ganti rugi itu.(ant/ivi)