BAGANSIAPIAPI(HR)-Tim Opsnal Polsek Bangko Rohil, berhasil menangkap pemilik sekaligus pengedar sepuluh paket sabu. Sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan dari mana barang haram itu dapat.
Penangkapan Sabtu (16/1), pukul 17.00 WIB, terhadap E (27) warga Kepenghuluan Bagan Jawa di kediamannya, setelah digeledah ditemukan sejumlah barang haram dan langsung disita.
Barang bukti berupa satu unit timbangan merk constant, sepuluh bungkus plastik kecil paket sabu, empat sendok sabu, satu buah lakban, satu set alat hisap, tiga pipet plastik, satu set kaca pirex, satu buah gunting, satu mancis dan dompet warna coklat berisikan uang Rp470.000 diduga hasil penjualan sabu.
Penangkapan oleh Tim Opsnal Polsek Bangko, bermula adanya informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak Kepolisian Sektor Bangko, yang mulai resah dengan aktivitas pelaku dikediamannya.
Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan, hingga akhirnya dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku dirumahnya, dan dari tangan pelaku telah disita sejumlah barang bukti.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro, Kapolsek Bangko Kompol Nurhadi Ismanto, melalui Kasubag Humas Polres Yusran Pangeran Chery, Minggu (17/1/16), menyebutkan saat ini pelaku telah ditahan di RTP Polsek Bangko guna penyelidikan lanjut. “Akan terus dilakukan pengembangan untuk mencari tahu dari mana barang haram tersebut diperoleh pelaku,“ ujar Chery. (zmi)