Galian C Lukia Tarigan tidak Miliki Izin

Ahad, 17 Januari 2016 - 21:47 WIB
Ilustrasi

SIAK (HR)- Galian C milik Saudara Lukia Tarigan yang telah beroperasi dua tahun, tidak memiliki izin dari dinas terkait.  Hal itu terungkap saat terjadi longsor, ahir pekan lalu di areal galian C  milik Lukia Tarigan yang menewaskan Dedi Barus.

Ironisnya, penambangan galian C tersebut luas penambangan 2 ha tidak memiliki izin dan tidak memperhatikan kesalamatan, kesehatan, dan kesejahteraan (K3). "Kita sudah berulang kali menyampaikan ke pemiliknya (Lukia Tarigan) untuk mengurus izin dan perhatikan K3 pekerjanya, tapi belum dilakukan," ungkap Camat Kotogasib melalui Sekcam Arie Dharma, Sabtu (16/1).

Adanya  peralihan kepengurusan izin galian C ke Provinsi terhitung tahun 2015, tentunya Pemda Siak tidak mau mengambil resiko.

Sekcam mengungkapkan, galian C milik Lukia Tarigan mulai beroperasi pada tahun 2014, saat itu cuma perataan areal itu saja, tapi lama kelamaan menjadi areal penambangan. " Kita sudah lakukan sosialisasi termasuk dua galian c lainnya untuk secepatnya mengurusi izin," ungkapnya.

Namun, sebagian penambang galian C Koto Gasib hanya mengurus rekomendasi dari pihak kecamatan bukan ketahap selanjutnya yaitu mengurusi Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) dan izin usaha penambangan (IUP)

"Saat ini ada lima penambang galian C di Koto Gasib, sebanyak 3 galian C sudah mendapatkan rekomendasi, sedangkan dua lagi belum karena berdalih melakukan pemerataan bukan galian C," jelasnya.

Sementara itu, Kadis Distamben Siak Amin Budiadi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Izin galian C itu sudah dilimpahkan kewenangannya ke provinsi. "Kita sudah melakukan sosialisasi serta mengingatkan kepada perusahaan maupun pengusaha galian c secepatnya mengurusi izin ke provinsi," pungkasnya (gin)

Editor:

Terkini

Terpopuler