BANDAR PETALANGAN (HR)-Di sejumlah daerah yang belum menikmati Program Pelalawan Terang, dalam waktu dekat ini akan segera dialiri listrik PT PLN. Seperti di Kecamatan Bandar Petalangan, yakni desa Sialang Bungkuk, Lubuk Raja, Lubuk Keranji Timur, Tambun dan Terbangiang, para biro instalasi mulai masuk dan melakukan pemasangan instalasi listrik.
Namun, para Kepala Desa dan panitia hingga konsumen diminta untuk mewaspadai aksi nakal para biro yang masuk, seperti pemasangan kabel instalasi yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga memiliki sertifikat Laik Operasi (SLO).
"Karena, masyarakat atau konsumen kita ini buta dengan kelistrikan dan akan menjadi sasaran empuk oleh para biro nakal itu. Contohnya, seharusnya kabel yang SNI berukuran 2,5 mm, namun karena ingin mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda, maka oleh biro tanpa sepengetahuan konsumen, kabel diganti dengan ukuran 1,5 mm. Ini yang mesti diperhatikan baik-baik dan tanyakan langsung ke pihak yang mengerti listrik, apakah kabelnya sudah SNI atau belum," ungkap Sopiyanto, ahli kelistrikan, Minggu (17/1).
Sopiyanto menambahkan, bila perlu turunkan pihak PLN untuk mengecek apakah instalasi yang dipasang oleh Biro si Jek di desa Sialang Bungkuk, yang tengah melakukan pemasangan instalasi itu sudah SNI atau belum. Kepada konsumen dan Kepala Desa hendaknya bisa melaporkan hal tersebut bila ada temuan di lapangan.
"Begitu pula saat ini terjadi pemasangan instalasi di Pangkalan Kuras, yakni desa Kesuma dan Betung, mesti diperhatikan kualitas dan SNI kabel yang dipergunakan. Karena, praktek ini sering dilakukan oleh para biro nakal demi meraup keuntungan berlipat ganda. Masyarakat kita banyak yang masih awam dan tidak mengerti soal kelistrikan ini, mereka asal listrik menyala saja sudah senang bukan kepalang. Namun, tidak mengetahui kabel instalasi di rumahnya tak berumur panjang dan bisa menjadi pemicu terjadinya kebakaran di rumah masyarakat tersebut," pungkasnya.
Ahli kelistrikan ini berani cek langsung ke lapangan, pasti ditemukan banyak kabel ukuran 1,5 mm yang dipasang di rumah konsumen oleh para biro nakal tersebut. Seharusnya, bisa juga kabel SNI ukuran 1,5 mm dipasang, tapi bukan untuk aliran api. Karena untuk kabel yang berisi arus listrik, wajib menggunakan kabel SNI ukuran 2,5 mili.
"Karena saya sudah ada menerima laporan konsumen tersebut, sekaligus membawah contoh kabel yang dipasang di rumahnya. Jadi, memang benar banyak kabel yang tak SNI dipasang oleh biro-biro tersebut. Dalam waktu dekat, saya akan beberkan bukti-bukti ini kepada pihak PLN. Ini mesti disikapi secara cermat dan teliti, baik oleh Kepala Desa maupun konsumen," tutup Sopiyanto.
Manager PT PLN Rayon Pangkalan Kerinci, Afrizal Armen saat dikonfirmasi terkait kabel tak SNI, meminta konsumen melaporkan hal tersebut ke kantor PLN. "Tolong sampaikan surat ke kita disertai bukti di lapangan dan nama pengiriman. Agar bisa saya tindak lanjuti," ungkapnya melalui pesan singkat. (zol)