RENGAT(HR)-Salah seorang narapidana narkoba rumah tahanan negara kelas IIB Rengat melarikan diri.
Diduga, lepasnya tahanan tersebut kelalaian. Pihak rutan tak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Informasi kepolisian menyebutkan, pelaku lari usai memperbaiki loteng rumah kepala rumah tahanan.
Sebelumnya napi narkoba juga melarikan diri dari Rutan Rengat. Ia merupakan mantan oknum kepolisian bernama Alex. Sampai saat ini, ia belum ditemukan. Informasi yang diterima, napi yang lari tersebut Sugianto alias Sumola, warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sekip Hilir, yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas perkara narkotika.
Atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incrah), pelaku harus menjalani konsekuensi perbuatannya tersebut hingga 9 Februari tahun 2018.
Namun baru menjalani 2 tahun 4 bulan di penjara, ia sudah kabur. Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana, mengakui pelarian tersebut. “Infonya begitu, tapi coba konfirmasi ke rutan, sebab saya belum menerima konfirmasi resmi dari mereka, ungkap Kasat Reskrim, Minggu (17/1).
Pengakuan serupa dikatakan Kapolsek Rengat Barat Kompol Franky Tambunan. “Laporan resmi dari LP belum ada, tapi, ketika informasi itu saya coba konfir ke oknum di LP, mereka membenarkan," ucapnya. Sementara Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas II B Rengat Abi Manyu, dan Kasi Pembinaan Rudinur, hingga berita ini diturunkan, tak dapat dihubungi. (eka