PEKANBARU (HR)-Komisi I DPRD Pekanbaru akhirnya menggelar sidak ke M-Box di Jalan SM Amin (Arengka II) Pekanbaru, pada Rabu (13/1) lalu.
Setelah dengan tegas merekomendasikan M-Box ditutup operasionalnya sementara, kini Komisi I DPRD Pekanbaru juga telag mengagendakan pemanggilan terhadap manajemen M-Box dan pihak instansi Pemko yakni Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal (BPT-PM), untuk hearing.
"Memang telah kita jadwalkan untuk melakukan panggilan yang akan dilaksanakan Senin (18/1) pekan depan. Nanti kan kita akan pertanyakan kenapa M-Box tersebut bisa beroperasi, padahal belum mengantongi izin. Bagaimana koordinasi BPT-PM selaku yang mengeluarkan izin dengan Satpol PP. Padahal kan sudah ada Perda-nya,"tegas anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti kepada wartawan Jumat (15/1).
Dewan juga meminta agar Satpol PP memantau dan mengawasi, jangan sampai M-Box beroperasi pasca dikeluarkannya rekomendasi penutupan Rabu kemarin.
Ida memastikan Komisi I juga akan terus mengawasi M-Box dan tempat sejenis lainnya agar mematuhi aturan yang ada. Jangan sampai beroperasi, tanpa mengantongi izin.(ben)