TEMBILAHAN (riaumandiri.co)- Ringkus kawanan begal, anggota Markas Polisi Resort Indragiri Hilir sempat mendapat perlawanan dari para pelaku yang menggunakan senjata tajam jenis badik.
Penangkapan 4 tersangka pencurian dengan kekerasan ini dilakukan oleh anggota kepolisian, di daerah Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (14/1) sekira pukul 04.45 Wib, di sebuah mobil travel.
"Saat diringkus dua tersangka, Ma (28) dan Ro (28) sedang berada di mobil travel, baru pulang dari Palembang," ungkap Kepala Polisi Resort (Kapolres) AKBP Hadi Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Jupir LT, saat ekspos penangkapan.
Saat melakukan penangkapan kedua tersangka ini, dikatakan Kapolres, para tersangka sempat malawan petugas dengan senjata tajam. Tapi, akhirnya para tersangka dapat diringkus. Lanjutnya, setelah meringkus Ma dan Ro, dari hasil pengembangan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap Rw (23) dan Mro (30), yang merupakan komplotan begal yang telah 4 kali melakukan aksinya di Inhil.
"Dari tanggan pelaku diamankan barang bukti berupa, badik, replika senjata api, tang, obeng, handphone, sejumlah uang tunai serta jaket dan topi yang sering digunakan pelaku," ujar AKBP Hadi Wicaksono.
Dijelaskan Kapolres, para pelaku Curas ini dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Tak hanya itu, pihaknya akan terus menelusuri kasus ini dengan melibatkan kepolisian Sumatera Selatan, karena diduga kuat komplotan begal ini menjual motor rampasannya di wilayah tersebut. (dan)