TELUK KUANTAN (HR)-Hanya berselang empat hari, jajaran Reskrim Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus pembunuhan bocah 3,5 tahun, Nuri Komarita, yang tewas secara menggenaskan pada Rabu (6/1) di Sungai Pinang, Hulu Kuantan.
Kasus ini terungkap setelah pelaku tunggal AH yang tidak lain paman korban berhasil ditangkap, Minggu (10/1) di Tanah Datar, Sumatra Barat.
"Usai kejadian, kita langsung lakukan pengembangan dan dalam waktu 4 hari, pelaku berhasil kita tangkap saat melarikan diri ke Sumatera Barat," ujar Kapolres AKBP Edy Sumardi Priadinata saat jumpa pers, Kamis (14/1) di Mapolres Kuansing.
Dari pengakuan pelaku, motif perisitiwa ini dikarenakan pelaku menaruh dendam terhadap ibu korban yang tidak lain kakak ipar pelaku.
"Kesehariannya, pelaku bekerja di perkebunan Sawit milik Sensui di Sungai bersama orang tua korban," ujar Kapolres.
Dari pengakuannya, pelaku sering dimarahi ibu korban. Hal ini membuat pelaku menaruh dendam sehingga nekad melakukan perbuatan tersebut.
Kronologis kejadiannya, saat itu korban berada di rumah nonton tv sementara orang tuanya berada di perumahan lain yang berjarak 500 meter.
Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku menarik korban ke belakang rumahnya. Di belakang rumah di semak-semak, lalu melakukan pelecehan .
Kemudian, karena korban terus menangis, dan pelaku akhirnya menghujamkan senjata tajam yang diselipkannya di pinggang sebanyak beberapa kali. Tidak itu saja pelaku kemudian mengangkat korban dan memperbaiki celana korban selanjutnya korban di hempaskan ke batu yang ada di pinggir sungai di sekitar lokasi kejadian. Pelaku meninggalkan korban telah tewas.
Setelah dilakukan pengembangan dan memeriksa saksi-saksi, ada petunjuk yang membuat yakin pelaku adalah AH ini. Setelah kita panggil, ternyata pelaku sudah melarikan diri.
Untuk itu dibawah pimpinan Kanit Buser, Ipda Ilham, tim melakukan pemburuan, alhasil pelaku ditangkap di Sumaetra Barat. Saat ditangkap pelaku mencoba melarikan diri, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Atas perbuatan pelaku, pihaknya menyiapkan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (rob)