RENGAT (HR)-Seorang ayah tega memperkosa dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Desa Tanah Datar, Kecamatan Rengat Barat, Pelaku TP (47), tega menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja Mawar (11), yang masih duduk di bangku kelas 5 madrasah aliyah sejak tahun 2015 silam.
Informasi yang dirangkum, pelaku ternyata sudah lama bercerai dengan istrinya SR (41), yakni pada tahun 2007 lalu. Sejak bercerai, Mawar tumbuh dan dibesarkan ayahnya, namun pertengahan 2015 lalu, waktu itu korban telah duduk di bangku kelas 4 MA, pelaku meraba-raba bagian kemaluan korban yang saat itu tidur bersamanya. Korban terbangun dari tidur dan berusaha mengelak ketika pelaku menggerayanginya.
Tetapi pelaku marah bahkan nyaris memukul korban, sehingga korban takut dan terpaksa diam saat pelaku berbuat tak senonoh. Sejak malam itu, pelaku sering menyetubuhi anak kandungnya sendiri dalam rumah berukuran 2 X 3 meter itu.
Kemudian, Rabu (13/1), kejadian serupa terjadi lagi, saat itu korban melawan, tapi justru dimarahi bahkan nyaris dipukul pelaku. Karena tak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya, korban memberitahukan semua kejadian yang dialami pada ibunya yang tinggal di Belilas, Kecamatan Seberida.
Tentu saja ibu korban tak terima dan melaporkan kejadian yang dialami anakya ke Mapolres Inhu. Unit Reskrim Polres Inhu segera meringkus pelaku dirumahnya dan dibawa ke Mapolres Inhu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, melalui Kasubag Humas Polres Inhu AKP M Ari Suryasantoso, Kamis (14/1), membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan, saat ini pelaku ditahan di Mapolres Inhu, diamankan juga sejumlah barang bukti berupa 2 handphone, baju korban dan pakaian dalam korban. (rez)