SIAK (HR)-Tersangka dugaan korupsi bansos pengadaan e-learning, Sofyan mengembalikan sebagian kerugian negara Rp300 juta. Ia berjanji mengembalikan seluruh kerugian negara. Atas dasar itu, Kejari Siak menetapkan menjadi tahanan kota.
Tahap dua pelimpahan perkara dari Polres Siak ke Kejari Siak, Rabu (13/1). Setelah itu Sofyan diperiksa selama 3 jam oleh Kasi Pidsus Kejari Siak Heri Hendra SH.
"Ia mengembalikan sebagian kerugian negara Rp300 juta, dan berjanji mengembalikan sebelum persidangan. Selain itu, pihak keluarga membuat surat pernyataan menjamin Sofyan, atas dasar itu dikeluarkan status tahanan kota sampai 1 Februari 2016," terang Kasi Pidsus Kejari Siak Heri Hendra SH.
Dalam tahap dua, pihak Polres menyerahkan tersangka Sofyan dan barang bukti berupa pengadaan e-learning, berupa kwitansi pembelian, bukti pajak kepada Kejari Siak.
Menurut Heri Hendra, pengembalian kerugian negara akan ditanggung Sofyan dan pihak lainnya yang terlibat, yakni Direktur CV Assa Andiri yakni Indra Syahril, penyedia barang elektronik yang beralamatkan di Perawang. Selama peroses pemeriksaan, Sofyan didampingi pengacara Razman Arif Nasution.
Razman Arif Nasution terkesan enggan memberikan keterangan. "Saat ini saya no comment, silahkan tanya langsung. Intinya saya akan berupaya bagaimana klien saya tidak ditahan setelah persidangan," terang Razman Nasution. (lam)