2 Juta Ha Lahan akan Dipulihkan

Kamis, 14 Januari 2016 - 10:07 WIB
Petugas memadamkan api di lahan gambut Rimbo Panjang, Kampar, saat karhutla beberapa waktu lalu. Pemerintah berencana memulihkan kembali kawasan gambut di Tanah Air.

JAKARTA (HR)-Pemerintah akan memulihkan lahan gambut seluas dua hektare hingga lima tahun ke depan. Lahan gambut tersebut diketahui rusak akibat Kebakan Hutan dan Lahan yang terjadi pada tahun 2015 lalu.

Terkait rencana itu, Presiden Joko Widodo telah pemerintah membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG).

"Tahun kemarin tahun 2015 terjadi kebakaran lahan dan hutan di beberapa provinsi. Oleh karena itu pada hari ini saya ingin menyampaikan telah terbentuknya Badan Restorasi Gambut melalui Perpres yang sudah saya tandatangani 6 Januari lalu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (13/1).

Rencananya, BRG akan bertugas hingga 31 Desember 2020 mendatang. Diharapkan dengan adanya badan ini, kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dapat diminimalisasi hingga dihilangkan.

Menurut Jokowi, beberapa provinsi yang menjadi perhatian utama BRG. Di antaranya Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.

"Saya tugaskan Badan Restorasi Gambut untuk segera membuat rencana aksi dan melaksanakannya. Dengan demikian, kita bisa yakinkan dunia internasional bahwa kita serius, sangat serius untuk mengatasi kerusakan hutan dan lahan gambut," katanya.

Sementara itu, staf khusus Presiden, Johan Budi menjelaskan, badan itu nantinya akan memulihkan sekitar dua  juta hektare lahan gambut yang tersebar di beberapa daerah di Tanah Air.

"Dampak dari kebakaran karena itu dirasa perlu untuk badan restorasi agar bisa dipulihkan. Karena luas yang akan dipulihkan kurang lebih dua juta hektare dalam kurun waktu sekitar lima tahun," terangnya.

"Kita tahu bersama tahun lalu seperti yang disampaikan Presiden, kerusakan hutan terutama lahan gambut," imbuh Johan.

Pendanaan badan ini akan dibiayai oleh APBN. Tetapi belum disebutkan berapa besaran anggaran untuk BRG.

Sedangkan Kepala BRG, Nazir Foead, mengatakan, dalam merealisasikan program itu, pihaknya tidak hanya semata-mata mementingkan lingkungan, namun juga ikut memperhatikan kondisi masyarakat khususnya untuk sektor keberlanjutan ekonomi.

Menurut pria lulusan Fakultas Kehutanan UGM (1992) dan magister di Durell Institute of Conservation and Ecology (1996) ini, sebelumnya ia banyak bekerja di sejumlah NGO. "Dua tahun terakhir saya banyak bekerja di lembaga donor. Sebelum itu saya bekerja lama sekali di WWF Indonesia," kata Nazir.

Dengan kondisi itu, Nazir mengaku amat mengenal hutan sejak bekerja di WWF. Dia memiliki jaringan luas di LSM hingga perusahaan-perusahaan baik lokal maupun internasional.

"Saya mohon, teman-teman dunia usaha tidak melihat badan ini kerja semata-mata hanya mementingkan lingkungan tapi kami juga untuk keberlanjutan ekonomi, seluas-luasnya kami ajak masyarakat bersama kerja restorasi, monitoring hasil restorasi dan advokasi perbaikan kebijakan. Baik di kabupaten, provinsi, maupun kementerian/lembaga," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan Peraturan Presiden yang menjadi payung Badan Restorasi Gambut adalah Perpres Nomor 1 Tahun 2016, yang dikeluarkan pada 6 Januari lalu.
"Badan ini sebagian besar tugasnya menata lanskap ekologi yang namanya gambut. Dia harus selamat dan tidak boleh terbakar atau membuat kebakaran," terangnya.

Menurut Siti, BRG bertugas melakukan konstruksi serta menjaga gambut agar tetap stabil dari kebakaran. Tak hanya itu, badan ini juga bertujuan melakukan pengelolaan atas gambut. Sekitar 2 hingga 3 juta hektar lahan gambut di Indonesia nantinya akan direstorasi sehingga hal ini akan menjadi perhatian dunia internasional karena belum ada di dunia melakukan restorasi lahan gambut skala besar.

Dia juga menyampaikan pernyataan Presiden Joko Widodo yakni dalam pengelolaan lahan gambut harus berorientasi pencegahan kebakaran. Selain restorasi, ujarnya, badan tersebut juga terfokus pada manajemen penggunaan lahan gambut terutama metode dan emisi karbon.

Sejumlah lembaga atau kementerian juga turut dilibatkan dalam kegiatan restorasi lahan gambut. Selain Kementerian LHK, Siti menyebutkan ada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (bbs, dtk,cnn, azw)

Editor:

Terkini

Terpopuler