Jakarta (HR)-Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga dibebastugaskan sementara dari jabatannya hingga proses hukum yang menimpanya berkekuatan hukum tetap, kata Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho di Jakarta, Rabu (29/1) malam.
"Saya baru dapat surat dari Pak Menteri Dalam Negeri, intinya Sekda (Hasban) dibebaskan sementara dari tugas-tugasnya sampai menunggu proses hukum yang bersangkutan selesai," kata Gatot di Gedung Kemendagri.
Dengan diberhentikannya Hasban dari jabatan Sekda Sumut, Mendagri Tjahjo Kumolo kemudian meminta Gatot untuk menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sumut. Gatot pun mengaku sudah menemukan pengganti sementara Hasban dari posisi jabatannya.
"Namanya belum, tapi orangnya sudah ada di kepala. Jadi tidak perlu kemari lagi," katanya.
Sementara itu Mendagri Tjahjo mengatakan keputusan melepaskan tugas-tugas Sekda dari Hasban adalah agar yang bersangkutan dapat fokus menyelesaikan kasus hukumnya.
"Posisi hukumnya (Hasban) sebagai terdakwa masih melekat. Supaya tidak mengganggu pemerintahan, Gubernur kami minta menunjuk Plh," kata Tjahjo.
Namun, Kemendagri beranggapan pembebastugasan Hasban tersebut tidak sama dengan pemberhentian sementara atau non-aktif, karena status non-aktif diberikan hanya melalui Keputusan Presiden.
Sebelumnya, Kemendagri membentuk tim investigasi guna memeriksa keabsahan administrasi pengangkatan dan pelantikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga.
"Kami sudah membentuk tim dengan Dirjen, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro Kepegawaian terkait untuk melakukan penelitian terhadap Sekda Sumatera Utara ini," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Temenggung.
Tim investigasi tersebut, dimaksudkan untuk mencari tahu mengenai dua hal, yakni kejelasan status hukum dan keabsahan administrasi pelantikan Hasban Ritonga sebagai Sekda.
Hasban sendiri telah dipanggil Sekjen ke Kemendagri Jakarta pekan lalu, Selasa (20/1), guna dimintai klarifikasi terkait kasus hukum yang menyebabkan dia berstatus terdakwa dan sempat mendekam di sel tahanan Mabes Polri.
"Yang bersangkutan (Hasban) sudah bertemu dengan tim kami untuk kami minta penjelasan terkait perkembangan status hukumnya. Posisi beliau (Hasban) saat ini adalah terdakwa dan sudah menjalani lima kali persidangan," jelas Yuswandi.
Namun, dengan status hukum Hasban tersebut, Yuswandi mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta memberhentikan yang bersangkutan dengan alasan menunggu hasil investigasi tim tersebut.
"Kami berharap hasil penelitian tim ini secepatnya bisa disampaikan kepada pimpinan, Menteri Dalam Negeri kepada Presiden, karena keputusan akhirnya ada di tangan Presiden Joko Widodo," tambahnya.
Hasban tersangkut kasus hukum karena menandatangani berita acara tapal batas Sirkuit IMI saat dia bertugas sebagai birokrat di Biro Aset Pemprov Sumut. Akibat perbuatannya, Hasban divonis merugikan PT Mutiara Development.
Maret 2014, Hasban ditetapkan sebagai tersangka dan pada 22 Oktober 2014 dia ditahan di Mabes Polri. Sejak Desember 2014, Hasban telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.(ant/ivi)