RENGAT (HR) – Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya Inhu, berhasil meringkus salah seorang pengedar nakorba jenis sabu-sabu HR (36), warga Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2 paket sabu-sabu siap jual seharga Rp400 ribu.
Penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu ini dilakukan Selasa (12/1). Informasi yang dirangkum, Kapolsek LBJ Ipda Jose Rizal, menerima laporan dari masyarakat setempat, akan ada transaksi nakorba jenis sabu-sabu di Dusun II Desa Rimpian.
Mendapat info tersebut, Kapolsek berserta sejumlah personel Reskrim Polsek segera turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sesampainya di TKP, Polisi melihat laki-laki yang bukan warga setempat di dalam kebun kelapa sawit dengan gerak-berik mencurigakan. Polisi langsung mengamankan laki-laki tersebut, dan ketika diperiksa di kantong celananya ditemukan 2 paket sabu-sabu seharga Rp400 ribu.
Ia pun digelandang ke Mapolsek LBJ untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Inhu AKP M Ari Suryasantoso, Rabu (13/1).
membenarkan ditangkapnya pengedar sabu-sabu yang selama ini meresahkan masyarakat setempat. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek LBJ untuk proses selanjutnya,” kata Ari. (rez)