RENGAT(HR)-Sebanyak 18 Rancangan Peraturan Daerah di kabupaten Indragiri Hulu, akan menjadi target pembahasan Dewan di tahun 2016 ini.
Namun belum bisa dipastikan berapa Ranperda yang akan menjadi Perda yang akan berlaku.
"Semua tergantung pada kesiapan anggaran pada Satuan Kerja (Satker) yang mengajukan Ranperda tersebut. memang mereka sudah menganggarkannya, namun saat ini masih dalam tahap proses verifikasi di Pemprov Riau, apakah disetujui atau tidaknya tentu menunggu hasil verifikasi anggaran tersebut," ujar Ketua Badan Legislasi DPRD Inhu Suharto, Selasa (12/1).
Dikatakan, Ranperda yang masuk sebenarnya ada 19, namun Korpri dirasa tidak lagi diperlukan dibentuk Perda, karena sudah mengacu pada Undang-undang Aparatur Sipil Negera (ASN), makanya tidak jadi dimasukkan dalam pembahasan. Selain itu juga terdapat dua Ranperda Inisiatif dari DPRD Inhu.
Selain itu, kesiapan administrasi dan juga kajian akademis dari Satker juga harus siap. Karena seperti tahun 2015 dari 11 Ranperda yang sudah menjadi Prolegda, tetapi hanya dua yang bisa ditetapkan menjadi Perda, yakni kearsiapan serta pengelolaan pasar rakyat dan modern.
Sementara 9 Ranperda lagi batal dibahas, karena ketidaksiapan Satker mengajukan persyaratan, artinya kesiapan SDM dalam menyusun Ranperda tersebut juga harus diutamakan, sehingga ketika dibahas dan ditetapkan akan bisa menjadi Perda yang bisa digunakan untuk khalayak ramai.
Dijelaskan, untuk masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), terlebih dahulu disepakati antara DPRD Inhu dan Pemkab. Ditambahkan, pembahasan lain dari Banleg DPRD Inhu, juga dilakukan terhadap revisi peraturan Dewan dan kode etik. (eka)