Nur Asmi Minta Henri Posma Dihukum

Selasa, 12 Januari 2016 - 09:02 WIB
ILUSTRASI

PEKANBARU (HR)-Nur Asmi, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Eva Yuliana, meminta agar Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, menjatuhkan sanksi terhadap Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum Polda Riau), AKBP Henry Posma Lubis.

Permintaan tersebut terkait tidak kunjung dilimpahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan kasus tersebut pasca dikabulkan upaya hukum Praperadilan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, pada akhir 2014 lalu.

Demikian diungkapkan Nur Asmi melalui Kuasa Hukumnya, Suharmansyah, Senin (11/10). Dikatakannya, surat tersebut telah dikirimkannya hari ini (kemarin,red). Dalam surat tersebut dinyatakan, kalau putusan praperadilan di dua tingkat lembaga peradilan tersebut pihaknya belum ada mendapatkan kejelasan dari Penyidik Polda Riau.

"Belum ada kejelasan untuk melanjutkan perkara ini ke Kejaksaan dengan tidak mengirimkan SPDP lanjutan setelah putusan mengabulkan permohonan Praperadilan," ungkap Suharmansyah kepada Haluan Riau.

Berdasarkan putusan tersebut, sebut Suharmansyah, Kapolda Riau harus segera mungkin melimpahkan/mengirimkan berkasnya ke Jaksa karena tidak ada ada dalam putusan yang menyebutkan harus diperiksa kembali Jamal. Dikatakan Suharmansyah, Jamal sudah diperiksa beberapa kali di tingkat penyidikan baik di Polres Kampar dan Polda Riau.

Di dalam putusan pengadilan tersebut, dinyatakan kalau Penyidik Polda Riau tidak mengajukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan,red) Jamal, suami Nur Asmi, yang waktu kejadian ikut sebagai korban pemukulan.

"Oleh karena BAP Jamal dan saksi Arismanto tidak disertakan sebagai bukti di persidangan maka kami menduga ada permainan Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Riau, AKBP Henry Posma Lubis dalam penanganan perkara tersebut," tuding Suharmansyah lebih lanjut.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya berharap kepada Kapolda Riau untuk dapat memberikan sanksi terhadap AKBP Henry Posma Lubis. "Selanjutnya Kapolda Riau agar dapat mengirimkan SPDP ke Kejaksaan sehingga perkara ini ada kepastian hukum dan tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Riau ini," tukasnya.

Selain ditujukan ke Kapolda Riau, surat yang ditandatangani dua Kuasa Hukum Nur Asmi, Suharmansyah dan LE Panjaitan tersebut, juga ditembuskan ke Kabid Propam Polda Riau, AKBP Anggoro Sukartono. Saat dikonfirmasi terpisah, Anggoro mengaku belum mengetahui surat tersebut. "Saya belum monitor surat yang dimaksud," jawab Anggoro melalui pesan singkatnya yang diterima Haluan Riau.

Seperti diwartakan sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor: 310/PID.B/PRA/2014/PT.PBR, Polda Riau diperintahkan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara dugaan penganiayaan terhadap Nur Asmi.

Putusan ini sekaligus juga menolak upaya banding yang ditempuh Polda Riau terkait putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pada pra peradilan, Hakim PN Pekanbaru Mangapul Manalu, memutuskan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Nur Asmi dan memerintahkan agar Polda Riau selaku pihak termohon untuk melanjutkan proses penyidikan penganiayaan yang dialami Nur Asmi.

Polda Riau sebelumnya sempat menghentikan penyidikan kasus dugaan pemukulan dengan terlapor Eva Yuliana, yang juga merupakan istri Bupati Kampar Jefry Noer yang dilaporkan Nur Asmi.

 Alasannya, tidak ada ditemukan cukup bukti untuk mengembangkan kasus itu. Hal itu yang kemudian berbuntut dengan pengajuan praperasilan oleh kubu Nur Asmi.  Dugaan penganiayaan yang dialami Nur Asmi dan suaminya saat itu, Jamal, terjadi Sabtu (31/5) sore, di Sungai Pinang Km 7 Desa Birandang Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar. Ketika itu, Nur Asmi dan Jamal mengaku dikeroyok Eva Yuliana dan ajudannya, Bripka Very.

Akibat penganiayaan ini, Nur Asmi mengaku trauma karena juga sempat ditodong pistol. Serta mendapat perawatan dan dilakukan opname di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru
Masih terkait keluarganya SP3 kasus itu, Polda Riau mengungkapkan, kasus ini dihentikan karena memang tidak terdapat unsur-unsur pidananya.

Setelah dilakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, tidak terdapat sinkronisasi keterangan saksi dengan korban. Selain itu, penyidik mengklaim hasil visum tidak menunjukkan adanya penganiayaan.

Seperti dirilis media massa, dugaan penganiayaan yang dialami Nur Asmi dan suaminya saat itu, Jamal, terjadi, Sabtu (31/5) sore, di Sungai Pinang Km 7 Desa Birandang Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar. Ketika itu, Nur Asmi dan Jamal mengaku dikeroyok Eva Yuliana dan ajudannya, Bripka Very.

(dod)
Akibat penganiayaan ini, Nur Asmi mengaku trauma karena juga sempat ditodong pistol. Serta mendapat perawatan dan dilakukan opname di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.(dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler