PEKANBARU (HR)-Sejumlah warga Kota Pekanbaru dan Kampar, mengadukan manajemen PT Bank Tabungan Negara ke DPRD Riau. Pengaduan itu dilakukan karena mereka merasa sangat dirugikan dengan kebijakan manajemen bank tersebut. Pasalnya, pihak bank tanpa ada pemberitahuan, tiba-tiba langsung menjual rumah yang mereka huni kepada pihak lain.
Menurut pengakuan warga, aksi pihak bank tempat mereka mengajukan kredit perumahan tersebut, disebabkan ada tunggakan pembayaran angsuran rumah mereka selama tiga bulan. Meski demikian, warga tetap merasa dirugikan. Apalagi, mereka telah mengangsur pembayaran selama delapan tahun lebih.
Hal itu dibenarkan Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson. Ia membenarkan, belum lama ini pihaknya menerima pengaduan dari sejumlah warga Pekanbaru dan Kampar.
Dikatakan, akibat menunggak angsuran, rumah mereka disita pihak BTN dan kemudian dijual lagi kepada pihak lain. Yang membuat miris, aksi itu diduga dilakukan secara sepihak. Karena pihak BTN sama sekali tidak memberi tahu hal itu kepada konsumennya yang memiliki tunggakan angsuran tersebut.
"Jadi, ada sekitar 10 orang yang mengambil kredit perumahan di Pekanbaru dan Kampar. Mereka melaporkan ke Dewan karena rumah mereka disita pihak Bank BTN dan kemudian dijual kepada pihak lain," ujarnya.
Menanggapi laporan masyarakat tersebut. Aherson meminta masyarakat untuk membuat laporan resmi kepada Dewan. Selain itu, mereka yang merasa dirugikan itu juga disarankan untuk melihat kembali kontrak perjanjian kreditnya seperti apa.
"Kalau mengacu laporan warga, pihak bank sama sekali tidak ada memberikan surat pemberitahuan. Karena itu kita sarankan untuk melihat lagi perjanjiannya seperti apa. Kalau laporan resmi mereka sudah masuk, kita bisa jadwalkan hearing dengan pihak bank," terangnya. ***