DUMAI (HR) - Ternyata tidak hanya bantuan pendidikan yang tidak dicairkan oleh Pemko Dumai melalui Bagian ADM Kesra Setdako Dumai, bantuan rumah juga tidak cair. Sebab, ada perubahan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Selain dana pendidikan, bantuan rumah ibadah juga tidak cair, " kata Kepala Bagian ADM Kesra Setdako Dumai, H Asnam.
Berapa jumlahnya saya tidak ingat. Yang pasti ada rumah ibadah yang sudah mengajukan proposal bantuan pembangunan rumah ibadah melalui bagian ADM Kesra, namun dananya belum bisa kami dicairkan.
Dijelaskan Asnam, tidak dicairkannya dana tersebut lantaran ada perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Dananya belum bisa cair lantaran ada perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, yang informasinya diganti dengan UU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah," terang Asnam.
Saat ini, seluruh anggaran yang tidak bisa dicairkan seperti dana bea siswa dan bantuan untuk rumah ibadah menjadi SILPA di APBD Dumai 2016.
"Anggaran kegiatan 2015 di Bagian ADM Kesra yang tidak bisa cair menjadi SILPA di APBD Dumai 2016," tukasnya.(zul)