BENGKALIS (HR)-Tiga unit kapal nelayan milik warga negara Malaysia, dimusnahkan dengan cara dibakar, di perairan Selat Bengkalis, Kamis (7/1). Sebelumnya, ketiga kapal tersebut ditetapkan telah melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia, karena ketahuan melakukan pencurian ikan di kawasan perairan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dari pantauan lapangan, asap tampak membubung tinggi di tengah laut, beberapa saat setelah proses pembakaran dilakukan.
Pemberian sanksi berupa pembakaran tersebut, juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat, guna menekan aksi pencurian ikan di kawasan laut Indonesia, yang dilakukan oleh nelayan dari negara lain.
Ketiga unit kapal yang dibakar tersebut masing-masing bernomor lambung JHF 7039 B dan 6489 B serta satu unit speedboat NSS 691.
Pemusnahan disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra yang diwakili Kasipidum Mico Wave Sitohang, pejabat di lingkungan Kejari Bengkalis, pihak Pengadilan Negeri Bengkalis yang diwakili Andika dan Kanit Gakkum Pol Air Polres Bengkalis, Bripka Teguh Rahmat.
Menurut Kasipidum Kejari Bengkalis, Mico Wave Sitohang, ketiga unit kapal milik nelayan asal Malaysia tersebut, merupakan barang sitaan dari pengungkapan tindak pidana perikanan dari tiga kasus yang berbeda, yang dilaukan jajaran Polres Bengkalis.
"Dari pengungkapan tiga perkara tersebut, ada 10 WNA (warga negara asing,red) yang diamankan. Berdasarkan keputusan PN Bengkalis tahun 2015, semuanya telah divonis delapan bulan penjara. Sedangkan barang bukti berupa tiga kapal itu, dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dibakar," terangnya.
"Hari ini ketiga barang bukti itu kita bakar dengan menggunakan minyak bensin," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua unit kapal milik nelayan warga negara Malaysia tersebut diamankan Satuan Polisi Air (Satpol Air) Polres Bengkalis. Setelah sempat diamankan di Pos Polair di Sungai Kembung, dua unit kapal tersebut selanjutnya ditarik ke Pos Polair sungai Bengkel Bengkalis.
Selain kapal penangkap ikan, sebanyak enam orang warga Malaysia turut diamankan. Mereka tertangkap tangan tengah melakukan pencurian ikan di kawasan perairan Bengkalis, tepatnya di Sungai Kembung, kawasan Bantan. Sedangkan dua kapal yang diamankan, masing-masing kapal mesin
No JHF 7039 B dengan GT 13 yang ditemukan di koordinat N 01.42.758'. Sementara kapal kedua JHF 6489 B diamankan saat berada di koordinat N01.41.534'.
Sedangkan keenam warga Malaysia tersebut adalah Bkr (40), Ms (40), dan Ar (37). Ketiganya adalah nakhoda dan anak buah kapal KM No.JHF 7039 B. Tiga lainnya adalah Tyh (52), Ys (52) dan Rs (47). Ketiganya adalah nahkoda dan anak buah kapal JHF 6489 B dengan GT 16. Semuanya adalah warga Muar, Malaysia. (man)