Jerat Perusahaan, Jaksa Siapkan Pasal Berlapis

Jumat, 08 Januari 2016 - 10:06 WIB
Salah satu kawasan yang tertimpa karhutla 2015 lalu.

PEKANBARU (HR)-Pihak Kejaksaan akan menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, yang menimpa Riau sepanjang tahun 2015 lalu. Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi terjadinya perusahaan yang lolos dari jeratan hukum, seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, belum lama ini.
 
Tidak hanya itu, proses hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) tersebut, juga mendapat perhatian serius dari DPRD Riau. Lembaga legislatif ini berjanji akan terus memantau dan mengawal perkembangannya dengan mengajak serta pengawasan dari pihak lain.

Perihal penerapan pasal berlapis itu, dilontarkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Zainul Arifin, Kamis (7/1). Yang bersangkutan baru saja dilantik menggantikan pejabat sebelumnya, yakni Akmal Abbas yang dipromosi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura,

Dikatakan, selain akan tetap menggunakan delik kerusakan lingkungan hidup, pihak selaku penuntut umum juga akan menjerat perusahaan tersangka Karhutla dengan pasal-pasal lainnya. Langkah ini guna mengantisipasi jika UU Lingkungan Hidup dianulir majelis hakim saat di persidangan.

"Pasal mana saja yang bisa dibuktikan, nanti kita lihat terlebih dulu. Akan saya pelajari kasus-kasusnya. Akan saya bicarakan dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum,red)," ujarnya.

Dikatakan, kejadian di Pengadilan Negeri (PN) Palembang beberapa waktu lalu, yang mementahkan gugatan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) dan memenangkan pihak tergugat, PT Bumi Mekar Hijau (BMH), menjadi perhatian serius pihaknya. Hal itu mengingat Riau selama ini juga kerap dilanda malapetaka Karhutla, namun selalu berulang.

Kendati demikian Zainul menegaskan jika hakim tidak serta merta sama seluruhnya. Menurutnya, hakim di Pengadilan Negeri di Riau belum tentu akan memiliki pemikiran yang sama dengan hakim di PN Palembang.
 
"Kan hakim di sini juga belum tentu seperti di sana (PN Palembang,red)," lanjut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Sri Indrapura tersebut.

Saat ini, para tersangka karlahut yang menjerat pihak korporasi di Riau belum ada yang dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses tahap II. Dimana, proses penanganannya masih berada di pihak Polda Riau.

Momen ini menurut Zainul harus dimanfaatkan sebelum berkas dinyatakan lengkap. "Belum tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti,red), makanya kita periksa terlebih dulu (berkasnya,red) sebelum dilimpahkan (dinyatakan lengkap,red)," terangnya.
 
Sikap tegas pihak Kejaksaan tersebut, sebut Zainul, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dalam penanganan kasus Karhutla. "Komitmen kita sesuai instruksi Bapak Presiden. Memberi sanksi tegas kepada pelaku," tegasnya.

Ikut Mengawal
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman, menegaskan, Dewan juga akan ikut mengawal proses hukum kasus Karhutla yang melibatkan pihak perusahaan tersebut. "Sudah 18 tahun masyarakat Riau didera kabut asap. Ini jangan sampai terulang lagi," ujarnya.

Dalam hal ini, pihaknya berharap aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga pengadilan, untuk serius menangani kasus ini dan memberi sanksi tegas kepada pelakunya. Hal itu sangat penting, supaya bisa benar-benar bisa memberikan efek jera kepada para tersangka pelaku Karhutla tersebut.

"Kami minta kepada Pak Kapolda dan Pak Danrem juga untuk menyikat semua pembakar lahan. Karena, Kita tidak mau lagi 6 juta masyarakat Riau menderita kabut asap lagi," tambahnya.


Noviwaldy juga mendukung kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, yang menjatuhkan sanksi kepada tiga perusahaan di Riau, yang diduga terkait kasus Karhutla tersebut.

"Kalau izinnya sudah dibekukan usaha tidak dibenarkan lagi untuk dijalankan dan Kita ikut mengawal itu. Untuk perusahaan yang terbukti membakar lahan silahkan angkat kaki dari Riau," tegas Noviwaldy.

Dilanjutkannya, kebun-kebun milik perusahaan tersebut dipelajari aturannya untuk diambil alih  pemerintah daerah dan untuk pekerja akan dicarikan solusinya. "Langkah itu lebih baik dilakukan, daripada Kita mempertaruhkan nasib 6 juta lebih masyarakat Riau," ujar Noviwaldy.

Selain itu, ia menilai Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau juga sangat penting untuk pengawasan Karhutla."Kita harapkan LAM Riau ikut berperan, mulai dari tingkat provinsi sampai kecamatan  harus ikut berpastisipasi baik dalam hal sosialisasi dan pengawasan,"pungkas Noviwaldy.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi A DPRD Riau, Kordias Pasaribu. Politisi PDIP ini menyebutkan, untuk kasus Karhutla di Riau, dewan sudah meminta Polda Riau menuntaskan kasus yang ditangani. "Kita sudah minta kepada Polda Riau supaya menegakan hukum terhadap pelaku Karhutla ini secara adil dan transparan," ujar Kordias. (dod, rud)

Editor:

Terkini

Terpopuler