Pangkalan Kerinci (HR)-Pemkab Pelalawan mengeluarkan Perbup baru Nomor 65 Tahun 2015. Perbup baru tersebut tidak hanya mengatur hak dan kewajiban dari PNS serta honorer. Tapi juga ketentuan hari dan jam kerja, yang merevisi pasal pada Perbup lama.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pelalawan, Andi Yuliandri, Perbup terbaru memperpendek jam isitrahat pegawai negeri dan pegawai honorer.
Jika sebelumnya jam istirahat dimulai pukul 12.00 WIB hingga jam 13.30 Wib atau 1 jam 30 menit. Masa rehat itu dipotong hingga 1 jam pada aturan terbaru."Jadi istirahat sekarang hanya 30 menit saja. Kita ingin mengejar jam kerja sesuai dengan aturan pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadi tidak perlu berlama-lama lagi isitrahat," terang Andi.
Untuk hari kerja, lanjut Andi, tetap lima hari dalam satu minggu. Demikian juga jam masuk kantor masih pukul 08.00 WIB. Penggunaan seragam mengikuti aturan lama. Perbedaan mencolok antara perbup lama dengan yang baru terletak pada pegawai honorer.
Pada Perbup 12 tidak diatur terkait honorer sedangkan Perbup 65 persoalan pegawai honor dijabarkan seraca rinci. Termasuk sanksi-sanksi yang dijatuhkan jika melakukan pelanggaran disiplin."Sanksinya pemotongan honorariumnya hingga 50 persen atau setengah dari gajinya. Bahkan jika kesalahannya tidak dapat ditolerir lagi dapat diberhentikan," tandasnya.
Menyikapi hal ini anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, Nazaruddin Arnazh, menilai Perbup yang dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 2015 itu cukup baik. Untuk meningkatkan kedisiplinan para pegawai baik PNS maupun honorer.
Apalagi kewajiban dan sanksi-sanksi sangat jelas diatur di dalamnya. Namun peraturan akan labih baik jika dijalankan secara konsisten oleh Pemda. Termasuk jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ke bawahannya, harus betul-betul merealisasikannya."Selama inikan aturan itu hanya di atas kertas saja. Pada umumnya semuanya bagus. Kita lihat setelah perbup ini diberlakukan," tandasnya.
Politisi PAN ini menegaskan, Dewan mendukung sepenuhnya penegakan kedisiplinan pegawai. Apalagi masalah keberadaan honorer di Pemkab Pelalawan mulai menjadi sorotan."Karena terlalu banyak jumlahnya hingga dituding membebani anggaran daerah," imbuhnya.***