Dumai (HR)-Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Zainul Bahri (47), mantan GM Pelindo I Dumai dalam kasus korupsi perbaikan kapal tunda. Jaksa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
"Kita memang ajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Sesuai dengan KUHAP, kita masih punya hukum yang lebih tinggi dalam membuktikan perbuatan terdkakwa," tegas Ketua Tim JPU Hendarsyah kepada Haluan Riau, Rabu (6/1).
Hendarsyah yang juga Kasi Pidsus Kejari Dumai saat dihubungi melalui selularnya, membeberkan, pihaknya belum melapor ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru perihal hendak mengajukan kasasi tersebut.
"Kami masih punya waktu seminggu dalam menyikapi vonis hakim tersebut. Tapi, yang jelas kita dapat intruksi dari pimpinan untuk mengaju-kan kasasi," bebernya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (5/1) perang lalu, terdakwa yakni Zainul Bahri (47), mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai divonis bebas oleh majelis hakim. Sedangkan seorang lagi rekannya Hartono (58), pensiunan Pelindo I Cabang Dumai dihukum 2 tahun penjara.
Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu, langsung disambut gembira oleh para keluarga terdakwa.
Berdasarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim H AS Pudjoharsoyo SH, selaku ketua majelis menyatakan, terdakwa Zainur Bahri tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut.
"Membebaskan terdakwa Zainur dari segala tuntutan jaksa dan meminta jaksa melepaskan terdakwa dari sel tahanan," tegas Pudjoharsoyo.
Selain itu, untuk terdakwa Hartono, majelis hakim menyatakan Hartono terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.
"Menghukum terdakwa Hartono selama 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 4 bulan," tegas Pudjo lagi.
Putusan vonis majelis hakim tipikor yang mencenggangkan dan jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut tersebut. Membuat terdakwa Zainur bersujud syukur.
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Hendarsyah YP SH. Menuntut kedua terdakwa masing masing selama 8 tahun penjara denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 800 juta atau subsider selama 1 tahun. Karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim. JPU menyatakan pikir pikir selama sepekan.
Seperti diketahui, Zainul Bahri (47), mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai dan Hartono, pensiunan Pelindo I Cabang Dumai. Dihadirkan kepersidangan, atas perkara dugaan korupsi pengadaan mesin docking kapal di Pelabuhan Indonesia I (Pelindo).
Perbuatan kedua terdakwa yang telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.1,7 Miliar itu, bermula saat keduanya melakukan kegiatan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I pada kapal Tunda Bayu III pada 2010 lalu.
Dalam pelaksanaannya, terdakwa Zainul yang merupakan GM Pelido I Dumai 2009-2011 yang bekerja sama dengan Kepala UGK PT Pelindo I Medan Hartono sepakat untuk melakukan perbaikan (General Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II. Namun, Hartono tidak melaksanakan pekerjaan tersebut dan melimpahkan proyek kerjasama Pelindo Dumai dan Medan ke PT Cita Pola Niaga Nusantara.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Namun terdakwa Zainul melalui PT Pelindo Dumai tetap melakukan pembayaran uang muka sebanyak 30 persen sebesar Rp1,7 miliar.
Dalam dakwaan tersebut, juga dijelaskan biaya perbaikan yang mahal dan PT CPNN tetap melakukan pergantian mesin yang seharusnya 1.600 HP justru dipasang 1.300 HP. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1,7 miliar dengan dengan pembayaran 30 persen uang muka.(zul)