PEKANBARU (HR)-Mahkamah Konstitusi akhirnya mengumumkan jadwal sidang pendahuluan gugatan sengketa Pilkada di Riau. Sesuai jadwal yang telah dikeluarkan lembaga itu, untuk seluruh gugatan Pilkada di Riau, sidang perdana akan digelar serentak pada 11 Januari mendatang.
Sidang
Sedangkan waktunya dibagi dua, antara pukul 09.00 WIB dan pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, permohonan gugatan tersebut tercantum dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Seperti diketahui, untuk Provinsi Riau, tercatat ada yang delapan daerah yang mengajukan gugatan. Satu-satunya daerah yang tidak ada gugatan adalah Kota Dumai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat juga telah menetapkan pasangan Zul As-Eko Suharjo sebagai Walikota dan Walikota Dumai terpilih, periode 2015-2020.
Hal itu dibenarkan komisioner KPU Riau, Ilham Yasir, Selasa (5/1). Dikatakan, sesuai dengan jadwal penanganan sengketa Pilkada serentak, untuk sidang perdana akan digelar antara tanggal 7 hingga 12 Januari 2016. "Jadwal sidang pendahuluan di MK tanggal 7-12 Januari 2016. Biasanya setiap daerah akan disidangkan pada hari yang sama," ujarnya.
Dari pantauan melalui situs MK, ada beberapa daerah yang sidang gugatannya digelar pada pukul 09.00 WIB. Yakni Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Rokan Hilir dan Bengkalis. Sedangkan tiga daerah lainnya, yakni Kabupaten Rokan Hulu, Siak dan Kepulauan Meranti, sidang perdana digelar pada pukul 13.00 WIB.
Lebih rinci, untuk Kabupaten, gugatan diajukan pasangan Zukri Misran-Anas Badrun tercatat pada nomor register 9/PHP.BUP-XIV/2016. Untuk Inhu, gugatan diajukan pasangan Tengku Muktharudin-Aminah dan tercatat pada nomor register 45/PHP.BUP-XIV/2016. Sedangkan untuk Kabupaten Kuantan Singingi, gugatan diajukan pasangan Indra Putra-Komperensi dan tercatat pada nomor register 65/PHP.BUP-XIV/2016. Untuk Rokan Hilir, gugatan diajukan pasangan Herman Sani-Taem dan tercatat pada nomor register 92/PHP dan Kabupaten Bengkalis, gugatan diajukan pasangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra dan tercatat pada nomor register 103/PHP.BUP-XIV/2016.
Tiga daerah lain, yakni Rokan Hulu, gugatan diajukan pasangan Hafith Syukri-Nasrul Hadi dan tercatat pada nomor register 106/PHP.BUP-XIV/2016. Kabupaten Siak, gugatan diajukan pasangan Suhartono-Syahrul tercatat pada nomor register 122/PHP.BUP-XIV/2016 dan untuk Meranti, gugatan pasangan Tengku Mustafa-Amyurlis dan tercatat pada nomor register 144/PHP.BUP-XIV-2016.
Ajukan Penolakan
Terkait gugatan itu, Ilham Yasir mengatakan, pihaknya akan mengajukan penolakan, terhadap gugatan sengketa Pilkada yang dinilai tak memenuhi syarat formil namun tetap lolos pada tahap sidang pendahuluan.
"Kami percayakan pada MK dengan harapan pada sidang pendahuluan tersebut, delapan kabupaten/kota penggugat yang tidak sesuai syarat formil dapat digugurkan. Jika tetap lolos, kami akan ajukan eksepsi," ujarnya.
Pihaknya juga berharap, majelis hakim MK dapat menggugurkan gugatan-gugatan yang dianggap tidak memenuhi syarat formil, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 158 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 yakni batas maksimal persentase selisih suara sebagai syarat formil pengajuan gugatan ialah dua persen.
"Hukum sudah mengaturnya, dari situlah kita bisa berlandaskan. Berangkat dari bukti-bukti dan ketentuan UU, KPU Riau akan mengajukan eksepsi. Kalau sesuai Pasal 158 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2015, hanya 3 kabupaten/kota yang lolos yakni Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu," ujarnya. (grc, ral, sis)