Lagi, Terdakwa Korupsi Divonis Bebas

Rabu, 06 Januari 2016 - 09:39 WIB
Lagi, Terdakwa Korupsi Divonis Bebas

PEKANBARU (HR)-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk kesekian kalinya kembali menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa korupsi. Kali ini, hal itu dialami para terdakwa dugaan korupsi docking kapal di PT Pelindo I Cabang Dumai.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar Selasa (5/1).

Lagi
Sama dengan vonis bebas terdakwa korupsi lainnya, majelis hakim kasus ini juga dipmpin Achmad Setyo Pudjoharsoyo, yang tak lain adalah Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.  

Sidang kemarin mengagendakan pembacaan vonis terhadap terdakwa dalam kasus dugaan korupsi docking kapal di PT Pelindo I Cabang Dumai. Untuk terdakwa Zainul Bahari (47), mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai, hakim yang diketuai Pudjo, menjatuhkan vonis bebas.  

Menurut majelis hakim, terdakwa Zainul Bahri tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana didakwa jaksa penuntut umum (JPU). Baik yang tertuang dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.

"Membebaskan terdakwa Zainul Bahri dari segala tuntutan JPU. Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan. Memperbaiki nama baik terdakwa Zainul Bahri. Dan mengembalikan seluruh barang milik terdakwa Zainul Bahri yang sempat disita," ungkap Ketua Majelis Hakim, Pudjo.

Sementara itu, terhadap terdakwa lainnya, Hartono yang merupakan Kepala UGK PT Pelindo I Medan, juga mendapat keringanan. Menurut majelis hakim, Hortono tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

Hakim menyatakan Hartono terbukti bersalah secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hartono dengan pidana penjara selama 2 tahun. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 1 bulan penjara," tambah Pudjo.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Hendarsyah dari Kejari Dumai menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh JPU. Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta, atau subsider 6 bulan penjara.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti. Untuk terdakwa Hartono, JPU mewajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp583.264.000 atau subsider 4 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Zainul, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp800.000.000 atau subsider 4 tahun penjara.

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah dan secara sah meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, sebelumnya Ketua PN Pekanbaru ini juga pernah membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi, yakni Niwen Khairiyah, Arifin Ahmad, Yusri, dan Deki Pramana. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM), bersama terdakwa lainnya Achmad Mahbub dan Du Nun alias Aguan alias A Nun. (dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler