JAKARTA (HR)-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, mengatakan, pemerintah akan memangkas jumlah aparatur sipil negara atau PNS.
Saat ini, jumlah abdi negara itu tercatat sebanyak 4,7 juta orang. Nantinya, jumlah itu akan dipangkas hingga menjadi 3,5 juta orang, atau sebesar 37,1 persen.
Langkah ini ditempuh untuk menghemat belanja pegawai di PNS kementerian/lembaga agar tidak lebih besar dari belanja pembangunan. Saat ini, pemerintah pusat masih menghabiskan anggaran sebesar 42 persen dari total APBN, untuk belanja pegawai. Dengan adanya perampingan itu, diharapkan anggaran negara bisa lebih dimaksimalkan untuk sektor pembangunan yang lebih produktif.
Tidak itu saja, untuk masa mendatang, pemerintah juga akan menghapus status PNS daerah, sehingga yang ada nantinya hanya PNS nasional. Konsep ini dinilai akan sangat membantu standar penilaian secara nasional. Selain itu, konsep ini juga akan berpengaruh terhadap penentuan gaji dan tunjangan PNS serta kenaikan jabatan.
"Jumlah aparatur sipil negara (ASN atau PNS, red) akan dikurangi dari 4,7 juta menjadi 3,5 juta orang saja. Jumlah lebih sedikit dengan beban kerja yang sama. Jadi akan lebih berat dan dibutuhkan orang-orang dengan kompetensi yang lebih," ungkap Menpan RB Yuddy Chrisnandi, Senin (4/1) di Jakarta.
Namun demikian, Yuddy tidak menjelaskan lebih lanjut kapan target pemerintah itu akan direalisasikan.
Dikatakan, saat ini rata-rata anggaran belanja pegawai di kementerian dan lembaga, masih berkisar pada angka 42 persen. Angka itu dinilai masih terlalu gemuk.
"Kita sedang melakukan kajian yang komprehensif, minggu ini kami sampaikan hasilnya. Kondisi saat ini pasti jumlah PNS sudah kelebihan," tambahnya.
Idealnya, tambah Yuddy, anggaran belanja pegawai tidak lebih besar dari belanja pembangunan. Perampingan jumlah PNS diyakini bisa mengurangi belanja pegawai untuk dialihkan ke belanja pembangunan yang lebih produktif.
"Sekarang ibarat orang sesak nafas. Rata-rata 42 persen anggaran kementerian untuk belanja pegawai. Ada yang belanja pegawai 50 persen itu sudah lampu merah, masa lebih besar daripada belanja pembangunan," ujarnya lagi.
Bakal Dihapus Tidak itu saja, pemerintah juga berencana meratakan standar PNS di Indonesia. Sehingga nantinya tidak ada lagi status PNS pusat maupun daerah.
"(Presiden) meminta supaya status pegawai negeri ini berlaku nasional. Jadi tak ada lagi pegawai negeri daerah," terangnya.
Untuk mewujudkan rencana itu, landasan hukumnya tengah disiapkan. Yakni melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, sebagai turunan dari undang-undang Aparatur Sipil Negara.
Yuddy menilai konsep ini akan sangat membantu standar penilaian secara nasional. Di mana juga akan berpengaruh terhadap penentuan gaji dan tunjangan pegawai serta kenaikan jabatan.
"Konsekuensinya itu sebagai pemersatu nasional. Terus kemudian penilaian. Kinerja itu orientasinya bukan prosedur lagi tetapi hasil. Jadi setiap promosi harus memperhatikan rekam jejak dan capaian dari setiap orang yang akan dipromosikan," paparnya.
Selain itu, PNS juga tidak akan menetap di satu daerah. Ada peluang digeser dari satu daerah ke daerah lain, termasuk dari pusat. "Jadi dia pada jenjang tertentu, itu bisa mutasi ke berbagai wilayah," tegas Yuddy.
Pemerintah akan menetapkan sertifikasi untuk segala jabatan. Agar jabatan yang diisi oleh orang yang sesuai dengan kemampuannya.
"Untuk jabatan-jabatan apa pun di pusat atau daerah itu tidak boleh asal taruh, itu harus orang yang memiliki sertifikasi jabatan. Seperti di daerah misalnya orang guru agama menjadi kepala dinas pendidikan. Yang gitu-gitu itu nggak boleh. Jadi ke depan lembaga-lembaga pemerintah itu harus menyelenggarakan sekolah atau kursus yang memberikan sertifikasi kedinasan," jelasnya. (dtc, ral, sis)