TELUK KUANTAN (HR)-Ketua PPP Djan Faridz siap dibutuhkan memberi kesaksian di MK terkait gugatan perselisihan hasil Pilkada yang diajukan pasangan Indra Putra-Komperensi.
MK sudah menerima permohonan perselisihan hasil Pilkada Kuansing, dan sudah dicatat dengan register nomor 65/PHP-BUP-XIV/2016.
"Sidang di MK Djan Faridz siap memberikan kesaksian," jelas Indra Putra calon bupati, Senin (4/1).
Kalau tidak ada kendala, Selasa jadwal persidangan di MK akan keluar.
Sidang akan digelar paling lama tujuh kali, karena MK memberikan waktu 45 hari kerja menyelesaikan sidang gugatan perselisihan Pilkada. Tapi apabila bukti yang disampaikan kuat paling bisa diputuskan dengan cepat.
Dirinya berharap, kecurangan yang terjadi pada Pilkada dapat dibuktikan di MK. Terutama masalah dugaan money politik yang terjadi. (rob)