Tanjungbalai (HR)-Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara, menghapus sanksi denda administrasi keterlambatan dalam pengurusan akta kelahiran bagi masyarakat di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil setempat.
Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungbalai Asbah Arianty di Tanjungbalai, Senin (4/1) mengatakan, legitimasi penghapusan sanksi denda tersebut adalah Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 tahun 2015 tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Tanpa Sanksi Denda Administratif Bagi Anak Usia 0-18 Tahun.
Menurut dia, akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan yang diterbitkan Disdukcapil sebagaimana diatur UU Nomor 23 tahun 2006 yang diubah menjadi UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Sebelum perubahan UU tersebut, setiap permohonan penerbitan akta kelahiran anak usia 0-60 hari tidak dikenakan biaya atau gratis.
Adapun anak usia 60 hari hingga satu tahun dikenakan biaya Rp35.000 per akta kelahiran. Sedangkan penerbitan akta kelahiran anak usia satu tahun keatas diberikan sanksi berdasarkan penetapan hakim.
Untuk meringankan beban masyarakat, pada tahun 2013 Pemkot Tanjungbalai menerbitkan Perwa Dispensasi tentang putusan hakim diganti denda administratif sebesar Rp100 ribu untuk setiap penerbitan akta kelahiran anak usia satu tahun keatas.
"Pascaperubahan UU tersebut Pemkot kembali menerbitkan Perwal Nomor 22 tahun 2015. Tujuannya untuk membantu agar setiap masyarakat memiliki akta kelahiran dengan gratis," kata Asbah.
Ia menambahkan, sesuai Perwal tersebut ada tiga status hukum anak yang bisa diterbitkan akta kelahirannya, yakni anak yang lahir dari pasangan suami-istri perkawinan yang sah, anak seorang ibu, dan anak yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya (anak terlantar).
"Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa meminta intormasi kepada pihak kelurahan atau datang langsung ke kantor Disdukcapil," katanya. (ant/pep)