DUMAI (HR)-Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya menyukseskan program internet masuk desa untuk mendukung Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
Dalam hal ini salah satu provider terkemuka seperti Telkom berusaha mewujudkan mimpi pemerintah tersebut. Namun sayangnya, pemerintah daerah (Pemda) terkesan ambil keuntungan dari program kementerian komunikasi dan informasi ini.
Pasalnya, rekanan yang melakukan penggalian kabel optik mengaku harus membayar sejumlah uang yang nilainya hinggga puluhan juta rupiah. Pungutan ini dimaksudkan sebagai retribusi dampak galian kabel optik.
Salah seorang pengawas pekerjaan penggalian kabel optik di Kota Dumai Dedy mengaku bingung dengan pungutan bayaran yang diminta oleh Pemko Dumai.
"Dalam pekerjaan penggalian kabel optik yang termasuk dalam program pemerintah pusat ini, kami haruS bayar Rp15 juta ke Pemko Dumai, katanya retribusi galian untuk kabel optik ini tidak harus di pungut biaya, karena kan ini program pemerintah pusat," katanya.
Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Dumai tak tau menau jika ada rekanan penggalian kabel optik harus bayar Rp15 juga kepada Dinas PU.
Menurut Syamsudin dirinya tak tau, dan tak pernah pula menerima uang itu. "Atau mungkin anggota saya, saya tak tau," katanya.
Jika pun ada menurut Syamsuddin itu mungkin ada perjanjian antara rekanan dan Dinas PU. " Logika-nya begini, jika ada jalan yang sudah bagus, terus tiba digali oleh pekerja kebl optik, dan rusak jalan itu, dan tidak perbaiki oleh pekerja itu, kira-kira siapa yang rugi, pemerintah juga kan?, jalan dah bagus terus dirusak di gali, setelah itu tidak pula diperbaiki seperti semua, kan kita juga yang perbaiki," bebernya.
Jadi sebut Kadis, uang yang Rp15 juta itu tadi mungkin untuk jaminan jika kerusakan jalan yang diakibatkan oleh pekerjaan galian tadi tidak diperbaiki oleh rekanan galian kabel optik."Kalau memang ada pungutan tersebut, saya tanya dulu kepada staf saya untuk keperluan apa pungutan itu diberlakukan," kilahnya.(zul)