JAKARTA (HR)- Pemerintah memutuskan Sigit Priadi Pramudito sebagai Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, menggantikan Fuad Rahmany yang telah memasuki masa pensiun.
Andi Widjajanto, Sekretaris Kabinet, mengatakan rapat final tim penilaian akhir (TPA) menyetujui Sigit Priadi Pramudito sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru. Seluruh anggota TPA pun telah menandatangani hasilnya, agar segera diterbitkan Keputusan Presidennya.
"Sudah selesai, namanya sudah ditetapkan. Salah satu dari empat yaXng diusulkan itu, seingat saya Pak Sigit," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1). Andi menuturkan saat ini Sekretariat Negara sedang menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Sigit. Biasanya, Keppres tersebut akan terbit dalam dua hari setelah seluruh anggota TPA menandatangani hasil rapat.
Sigit Priadi Pramudito saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Pajak Wajib Pajak Besar. Sigit dianggap memiliki kemampuan dan pengalaman untuk menjadi Dirjen Pajak, karena telah beberapa kali menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Pajak.
Pencalonan Sigit sempat menjadi kontroversi, karena kekayaannya melonjak dalam tiga tahun. Pada 2009, kekayaan sigit mencapai Rp13,88 miliar, dan menjadi Rp21,89 miliar pada 2011.
Selain membahas posisi Dirjen Pajak, TPA juga mengusulkan nama lain untuk mengisi jabatan di kementerian/lembaga yang kosong, yakni calon Inspektorat Jenderal dan Staf Ahli di Kementerian Kesehatan, tiga staf ahli di Kementerian Keuangan, Deputi Hubungan Internasional di Badan Nasional Pemberantasan Terorisme.
Kemudian dua eselon satu di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta empat posisi eselon satu di Badan Ketahanan Nasional, termasuk posisi Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius yang dimutasi menjadi Sekretaris Utama di lembaga tersebut, dari posisi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.(bis/ara)