SELATPANJANG (HR)-Angka pelanggaran lalu lintas di Kepulauan Meranti, Riau, cukup tinggi dalam satu tahun yaitu 2.334 pelanggaran. Dari pelanggaran 2.334 itu, terbagi dari kategori yaitu tilang sebanyak 1.476 dan teguran sebanyak 858.
Data itu terlihat saat Polres Kepulauan Meranti menggelar ekspos akhir tahun, Kamis (31/12) malam.
Kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, selama setahun setidaknya ada 2.334 pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Untuk tilang, Polantas mengeluarkan sebanyak 1.476 tilang serta 858 teguran.
Berdasarkan data dari Polres Meranti, bulan Januari 2015 Polantas Meranti mengeluarkan 77 surat tilang dan 91 teguran, Bulan Februari 216 tilang dan 58 teguran, Bulan Maret 43 tilang dan 63 teguran, Bulan April 69 tilang dan 348 teguran.
Bulan Mei 216 tilang dan 59 teguran, Bulan Juni 200 tilang dan 22 teguran, Bulan Juli 6 tilang dan 48 teguran, Bulan Agustus 185 tilang dan 8 teguran.
Bulan September tilang yang paling banyak yaitu 250 tilang dan 8 teguran, Bulan Oktober 176 tilang dan 50 teguran, Bulan November 38 tilang dan 103 teguran. Sementara di Bulan Desember tidak ada tilang maupun teguran.
Kapolres Kepulauan Meranti, mengimbau agar seluruh lapisan warga masyarakat Meranti untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas. Warga diminta melengkapi kendaraan bermotor serta senantiasa mengenakan helm SNI selama bepergian.
"Itu untuk keselamatan diri sendiri juga. Semoga di tahun baru ini kita menjadi lebih baik," ujar Pandra seperti dikutip dari GoRiau.com. (grc/pep)