Milan (HR) - Kesepakatan yang ditandatangani tahun lalu tentang pengakuan de facto Vatikan atas Palestina pada 2012 telah resmi berlaku, kata Takhta Suci pada Sabtu (2/1).
"... Takhta Suci dan Negara Palestina sudah saling memberitahu bahwa persyaratan prosedural untuk pemberlakuan (kesepakatan) telah terpenuhi," demikian pernyataan Vatikan, Sabtu.
Vatikan menandatangani kesepakatan pertamanya dengan "Negara Palestina" bulan Juni tahun lalu, ketika menyerukan gerakan untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina dan mendukung solusi dua negara.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2012 mengadopsi satu resolusi yang mengakui Palestina sebagai negara pengamat non-anggota.
Keputusan tersebut ketika itu disambut oleh Vatikan, yang memiliki status yang sama sebagai pengamat non-anggota di PBB.
Pada Oktober 2014, Swedia mengakui Palestina, keputusan yang memunculkan kecaman dari Israel dan menyebabkan ketegangan hubungan antara keduanya.
Israel sebelumnya menyebut kesepakatan Vatikan sebagai langkah tergesa-gesa yang bisa merusak prospek kemajuan perjanjian perdamaian dan berdampak pada hubungan diplomatiknya dengan Vatikan di masa mendatang. (ant/azw)