Bengkalis (HR)-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, melarang minyak goreng curah diperjual belikan lagi pada tahun 2016 mendatang.
"Minyak goreng kiloan atau minyak curah tidak boleh dijual lagi, karena sesuai aturan, minyak yang dijual harus dalam bentuk kemasan bermerek," kata Kabid Perdagangan Dalam Negeri Kabupaten Bengkalis Raja Erlangga, Jumat lalu.
Menurutnya, minyak goreng curah tidak boleh lagi beredar dipasaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 tahun 2015.
Ia mengatakan, minyak curah bisa dikhawatirkan berdampak pada kesehatan, ditambah lagi minyak curah tidak berlebel atau tidak bermerk sehingga Mutu dan jaminan kesehatan sangat diragukan.
Namun katanya, kendala- kendala seperti harga minyak goreng kemasan yang tinggi pasti akan banyak menjadi pertanyaan masyarakat menengah kebawah, terlebih bagi warga yang hanya bergantung dengan penghasilan karet.
"Tentunya hal ini pasti ada jaminan dari Pemerintah kabupaten Bengkalis,” katanya.
Dijelaskannya, toleransi atau batas waktu yang diberikan PemkabBengkalis sampai 31 Maret 2016 mendatang, setelah itu minyak goreng curah dilarang beredar.
Sementara itu, sebagian warga tidak menyambut baik terkait dilarangnya peredaran minyak goreng curah tersebut.
“Dari kecil lagi kami mengkonsumsi minyak goreng kiloan, rasanya tidak ada yang berbahaya, jika pemerintah daerah memang akan melarang minyak goreng kiloan ini beredar sebaiknya pikirkan lagilah aturannya, karena semua ibu rumah tangga tahu kalau minyak yang berlebel itu mahal perliternya,” kata warga Desa Air Putih, Maryam.
Ia mengatakan, seumur hidupnya ia belum pernah mendengar ada warga meninggal disebabkan mengkonsumsi minyak goreng kiloan.
“Jika pemkab melarang peredaran minyak curah tersebut, maka minyak yang bermerek tersebut harus disubsidikan guna meringankan beban masyarakat kecil,” katanya.(ant/yuk)